Banyuwangi – Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Rabu malam (23/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya barang terlarang di dalam blok hunian.
Penggeledahan dipimpin Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jatim, Efendy Wahyudi, serta melibatkan lebih dari 100 petugas. Sebanyak 19 kamar dari tiga blok menjadi sasaran, yakni 3 kamar di Blok A, 8 kamar di Blok F, dan 8 kamar di Blok G.
“Fokus utama kami adalah handphone dan narkoba. Syukurlah hasil penggeledahan tidak ditemukan barang tersebut,” ujar Efendy.
Meski tidak ditemukan HP atau narkoba, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Barang-barang itu akan diinventarisasi dan dimusnahkan.
Efendy mengapresiasi jajaran Lapas Banyuwangi atas upaya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa keamanan lapas sangat penting untuk menunjang keberhasilan program pembinaan.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa proses penggeledahan berlangsung tertib dan disambut baik oleh warga binaan.
“Penggeledahan dilakukan secara humanis, tidak ada resistensi dari warga binaan,” jelasnya.
Selain penggeledahan, tes urine acak juga dilakukan terhadap warga binaan dan petugas. Hasilnya, seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Wayan menegaskan kegiatan serupa akan rutin dilakukan demi menjaga keamanan dan mendukung program pembinaan yang efektif.
“Keamanan dan pembinaan harus berjalan seiring. Keduanya saling menguatkan dan akan terus kami jaga sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)