Banyuwangi, 3 Juli 2025 – Kontroversi permohonan siswa baru di SMAN 1 Genteng Banyuwangi kembali memanas setelah Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) Genteng Kulon mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Genteng untuk menerima 9 siswa baru melalui jalur domisili setelah kuota sekolah penuh dan pendaftaran telah selesai. Permohonan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
BPD Genteng Kulon berdalih bahwa permohonan ini merupakan aspirasi warga desa yang ingin menyekolahkan anaknya di SMAN 1 Genteng. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan motif di balik permohonan ini. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Tindakan BPD Genteng Kulon dapat dianggap sebagai Tindakan melampaui kewenangan karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi BPD dan Isu aksi massa yang akan dilakukan berpotensi membuat kegaduhan,” Ujar Sugiarto.
Menanggapi adanya surat permohonan dan Isu aksi massa menuai berbagai reaksi. Warga yang menolak menilai ini tidak sesuai dengan prosedur. “Atas Dasar Regulasi yang mana yang menjadi dasar pertimbangan saya tidak mengerti mengapa BPD harus mengajukan permohonan seperti ini sampai muncul isu aksi massa,” ujar Sugiarto, aktivis muda Banyuwangi.
Sugiarto meminta Bupati Banyuwangi untuk memberikan pembinaan dan penindakan jika diperlukan terhadap BPD Genteng Kulon. Bupati diharapkan dapat memastikan bahwa lembaga pemerintahan desa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi sesuai regulasi. Dengan demikian, kasus permohonan siswa baru di SMAN 1 Genteng menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“BPD bukan Kelompok Masyarakat, Bukan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Bukan DPR tetapi BPD di pilih masyarakat dibentuk berdasarkan undang-undang menggunakan anggaran negara dan mendapat Insentif dari negara jadi lembaga pendidikan tidak dibawah pemerintahan desa karena kewenangan BPD itu hanya menyampaikan aspirasi tentang pemerintahan desa,” Terang Sugiarto.
“Kami mengirim surat permohonan pembinaan, peringatan dan bila perlu Penindakan sesuai regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi pemerintahan yang bermartabat dan mencegah terjadinya kegaduhan dimasyarakat,” Tutup Sugiarto.
(Red)