Jakarta, 4 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru.
SPMB 2025 terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
1. Tahap Perencanaan: Sekolah dan pemerintah daerah menyusun strategi dan kesiapan pelaksanaan penerimaan siswa.
2. Tahap Pelaksanaan: Proses seleksi berlangsung sesuai jalur yang telah ditentukan.
3. Tahap Pasca-Penerimaan: Evaluasi hasil seleksi dan penetapan siswa diterima.
SPMB 2025 menawarkan empat jalur seleksi, yaitu:
1. Jalur Domisili: Memperhitungkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, tanpa terikat pada batas administratif seperti kelurahan atau kecamatan.
2. Jalur Prestasi: Dibuka untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, baik dari dalam maupun luar wilayah domisili.
3. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu sebagai bentuk keberpihakan dan pemerataan akses pendidikan.
4. Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas, sehingga tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan di tempat yang baru.
Berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan SPMB 2025:
– Pengumuman Pendaftaran: Minggu pertama bulan Mei 2025
– Proses Seleksi: Mei hingga Juni 2025
– Tahap Pasca-Pelaksanaan: Juni sampai Juli 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi: Bulan Juli 2025
SPMB 2025 memiliki beberapa perbedaan dengan PPDB, yaitu:
– Pendekatan geografis yang lebih fleksibel dalam jalur domisili
– Mekanisme kuota yang lebih proporsional, memberikan ruang lebih luas bagi siswa yang berprestasi serta berasal dari latar belakang kurang beruntung secara ekonomi.
SPMB 2025 diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Dengan demikian, siswa yang berprestasi dan memiliki potensi dapat diterima di sekolah yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Permendikbud PPDB SLTA 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.
(Red)