Banyuwangi – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Kabupaten Banyuwangi mendesak agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar dokumen seremonial.
Ketua BPAN Aliansi Indonesia Banyuwangi, Hakim Said, SH, menyampaikan pandangan kritisnya dalam forum dengar pendapat bersama DPRD dan jajaran Pemkab Banyuwangi di Ruang Paripurna, Sabtu (5/7/2025).
“Pelayanan publik harus jadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap. Kami tak mau mendengar laporan bagus di atas kertas, sementara masyarakat masih kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” tegas Hakim.
Ia menegaskan, transformasi digital pelayanan publik mesti dipercepat untuk memangkas birokrasi dan memberantas pungli. Namun, indikator pelayanan tak boleh hanya berhenti pada angka, melainkan harus berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, BPAN menyoroti pentingnya investasi yang adil dan berkelanjutan. Menurut Hakim, investasi harus memberdayakan, bukan mengeksploitasi.
“Pemkab Banyuwangi harus menjamin kepastian hukum bagi investor, terutama UMKM lokal yang peduli lingkungan dan masyarakat. Tapi kami ingatkan, jangan sampai investasi jadi pintu penyalahgunaan aset negara. Data aset harus terbuka dan pengelolaannya transparan,” tandasnya.
BPAN juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dan ormas dalam proses penyusunan RPJMD.
“RPJMD bukan milik Bupati dan DPRD saja. Ini milik rakyat. Partisipasi publik, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat adalah syarat mutlak agar pembangunan tepat sasaran,” tambah Hakim.
BPAN Aliansi Indonesia menyatakan siap bersinergi mengawasi pembangunan secara konstruktif, agar RPJMD 2025–2029 benar-benar berpihak pada rakyat, bebas korupsi, dan berlandaskan keadilan sosial.
Menurut Marifatul Kamila, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan Raperda RPJMD.
“Publik hearing ini untuk menampung saran dan masukan masyarakat atas Raperda RPJMD 2025–2029 yang sudah dibahas maraton. Apalagi Mendagri meminta RPJMD disahkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” ujar Marifatul Kamila.
(Red)