• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Komite Sekolah Bentukan Kepala Sekolah: Fungsi Kontrol Hilang, Pungutan Liar Makin Subur

Nur Kholis by Nur Kholis
Agustus 9, 2025
in NEWS, TRENDING
0
Komite Sekolah Bentukan Kepala Sekolah: Fungsi Kontrol Hilang, Pungutan Liar Makin Subur

Oplus_131072

Banyuwangi – Di atas kertas, komite sekolah adalah lembaga independen yang dibentuk oleh orang tua dan masyarakat untuk mengawasi jalannya pendidikan. Namun, di banyak sekolah, fakta di lapangan justru terbalik. Komite dibentuk dan di-SK-kan langsung oleh kepala sekolah, menciptakan relasi kekuasaan yang membuat fungsi pengawasan nyaris lumpuh.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa keanggotaan komite sekolah harus dipilih secara demokratis oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pihak yang peduli pendidikan. Kepala sekolah tidak boleh menunjuk langsung, apalagi menetapkan melalui SK tanpa proses pemilihan. (9/8/2025)

Baca Juga  Skandal Perizinan di Banyuwangi: Ketua Komunitas Sadar Hukum Desak Pemerintah Tindak Tegas

Namun praktik yang melanggar aturan ini terus terjadi. Dampaknya serius:

  •  Independensi hilang:Komite sulit mengkritik kebijakan sekolah karena merasa “berutang jabatan” pada kepala sekolah yang menerbitkan SK.
  • Pungutan liar dilegalkan: Dengan komite bentukan kepala sekolah, surat keputusan pungutan bisa disahkan tanpa debat. Banyak pungutan yang mengikat tetap diberi label “sumbangan sukarela”.
  • Kehilangan kepercayaan publik: Orang tua murid tidak melihat komite sebagai wakil mereka, melainkan perpanjangan tangan kepala sekolah.
  • Potensi pelanggaran hukum: SK semacam ini bisa menjadi temuan inspektorat, apalagi jika menyangkut dana BOS atau sumbangan publik.

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa model pembentukan komite melalui SK kepala sekolah adalah akar masalah suburnya pungutan liar di sekolah.

“Komite seperti ini ibarat macan yang dipelihara di kandang kepala sekolah — bukan pengawas, tapi penjaga kepentingan pimpinan,” ujarnya tegas.

Menurutnya, satu-satunya jalan keluar adalah reformasi proses pembentukan komite: pemilihan terbuka, keterlibatan semua wali murid, dan pengawasan independen dari dewan pendidikan kabupaten. Tanpa itu, keberadaan komite hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang seringkali merugikan orang tua.

Praktik SK komite oleh kepala sekolah bukan hanya persoalan etik, tetapi juga ancaman bagi prinsip partisipasi publik dalam pendidikan. Jika dibiarkan, sekolah akan berjalan tanpa kontrol sosial, dan pungutan liar akan terus dibungkus kata “sukarela” yang memaksa, (paksa rela).

 

(Red)

Post Views: 508
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Skandal Sunyi di Balik Komite Sekolah: Pungutan Liar Dilegalkan, Wacana Penghapusan Jadi Senjata Politik Pendidikan

Next Post

Komite Sekolah “Abadi”: Pelanggaran Aturan Masa Jabatan yang Harus Dihentikan

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Komite Sekolah “Abadi”: Pelanggaran Aturan Masa Jabatan yang Harus Dihentikan

Komite Sekolah “Abadi”: Pelanggaran Aturan Masa Jabatan yang Harus Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024