Banyuwangi – Praktik penetapan pengurus Komite Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan langsung oleh kepala sekolah ternyata masih marak terjadi di berbagai daerah. Padahal, mekanisme tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite adalah badan mandiri dan pengurusnya dipilih serta disahkan oleh masyarakat, bukan oleh kepala sekolah, ((9/8/2025)
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menilai fenomena ini sebagai pelanggaran serius yang dapat menghilangkan fungsi kontrol komite terhadap kebijakan sekolah.
“Kalau kepala sekolah yang membuat SK, komite jadi bawahan kepala sekolah, bukan mitra sejajar. Ini jelas bertentangan dengan pasal 3 dan pasal 4 Permendikbud 75/2016 yang menegaskan komite harus independen,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pasal 26 Permendikbud 75/2016 menyebutkan, pembentukan pengurus komite dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik bersama tokoh masyarakat melalui rapat pemilihan, kemudian disahkan melalui SK yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan atau ketua komite terpilih. Kepala sekolah hanya menerima tembusan SK untuk arsip, bukan sebagai penerbit.
Dampak Negatif di Lapangan
Akibat praktik yang menyimpang ini, banyak komite sekolah kehilangan daya kritis. Alih-alih mengawasi, komite justru cenderung menjadi “stempel” kebijakan sekolah, termasuk dalam hal pungutan atau sumbangan yang kontroversial.
“Komite yang di-SK-kan kepala sekolah biasanya tidak berani mengkritik, karena merasa diangkat dan bisa diberhentikan kapan saja,” tambah Sugiarto.
Tuntutan Penegakan Aturan Masa Jabatan
Selain soal SK, ia juga menyoroti pelanggaran aturan masa aktif jabatan komite. Banyak sekolah tidak pernah melakukan pergantian pengurus hingga bertahun-tahun, padahal aturan jelas menyebutkan masa jabatan maksimal tiga tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Komunitas Sadar Hukum mendesak Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk menertibkan praktik ini dan memastikan komite dibentuk sesuai prosedur.
“Kalau aturan ditegakkan, komite akan benar-benar mewakili suara masyarakat, bukan menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah,” pungkasnya.
(Red)