Banyuwangi – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi melayangkan ultimatum keras kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Hearing terkait maraknya dugaan pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK. Praktik ini diduga sudah berlangsung sistematis, terutama pada Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, dan dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis yang dijamin undang-undang.
Dalam surat resmi bernomor 041/RBB/VI/2025, Komunitas Sadar Hukum mengungkapkan temuan lapangan yang mengarah pada pola pungutan berulang setiap tahun ajaran baru. Modusnya meliputi “sumbangan wajib” untuk pembangunan sekolah, penjualan kain seragam yang dibundel dengan harga tertentu, dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar ketentuan, (10/8/2025)
Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/walinya untuk kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk pemerasan terselubung kepada rakyat kecil. DPRD harus membuktikan bahwa mereka berpihak pada masyarakat, bukan menjadi bagian dari pembiaran. Jika RDPU tidak segera dijadwalkan, kami akan menganggap DPRD ikut bertanggung jawab atas penderitaan wali murid,” tegas Sugiarto.
Komunitas Sadar Hukum menegaskan, RDPU harus menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan wali murid, kepala sekolah, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum. Forum ini dinilai krusial untuk mengurai dugaan penyalahgunaan wewenang, mengkonfrontir pihak-pihak yang diduga terlibat, dan menghasilkan rekomendasi sanksi yang jelas.
Menurut catatan Komunitas Sadar Hukum, laporan yang masuk bukan hanya dari satu atau dua sekolah, melainkan tersebar di sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah Banyuwangi. Beberapa orang tua siswa bahkan mengaku terpaksa berhutang demi memenuhi kewajiban yang dibebankan pihak sekolah.
“Pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak bangsa. Tapi di lapangan, yang terjadi justru rakyat harus membayar mahal untuk sesuatu yang seharusnya gratis. Ini penghinaan terhadap amanat konstitusi,” ujar Sugiarto.
Komunitas Sadar Hukum menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada DPRD untuk segera mempublikasikan jadwal RDPU dalam waktu dekat. Mereka menegaskan akan mengawal jalannya hearing hingga semua fakta terbuka dan publik mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab.
(Red)