Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat di sebuah hotel kawasan Kota Banyuwangi, Jumat (15/8/2025) malam.
Korban bernama Nikiander Pelari (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi sekitar pukul 20.00 WIB setelah kehilangan uang tunai sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp30 juta yang disimpan di kamar hotel.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengantar korban ke Piket Reskrim.
“Kami menerbitkan laporan polisi, kemudian tim gabungan dari Piket Reskrim, Inafis, dan Resmob melakukan pengecekan TKP. Hasilnya, kurang dari satu jam setelah olah TKP, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Rama.
Tak berselang lama, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., bersama pejabat utama Polresta menemui korban dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, dompet, serta kunci yang berhasil diamankan dari terduga pelaku.
Korban pun mengaku lega sekaligus berterima kasih atas kecepatan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Saya benar-benar bahagia, terima kasih kepada polisi yang dengan cepat menemukan kembali barang saya,” ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus pencurian tersebut.
(Red)