Banyuwangi, 22 Agustus 2025 – Insiden tabrakan kendaraan terhadap penari dalam karnaval HUT RI di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, telah menimbulkan korban luka. Peristiwa ini bukan sekadar musibah atau kecelakaan biasa. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut masuk dalam kategori delik umum yang wajib diproses aparat penegak hukum, tanpa menunggu laporan dari korban.
Menurut ketentuan Pasal 310 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan korban luka-luka dapat dikenakan pidana. Dengan demikian, apapun alasan yang melatarbelakangi, peristiwa ini tidak boleh ditutup dengan dalih penyelesaian kekeluargaan.
Kritik Tajam: Kelalaian yang Merugikan Publik
Insiden ini adalah cermin nyata betapa disiplin publik dan standar keselamatan masih sering diremehkan. Kecerobohan dalam ruang publik bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian yang mengorbankan orang-orang tak bersalah. Tidak ada toleransi bagi sikap abai yang mengakibatkan penderitaan rakyat.
Perayaan kemerdekaan adalah pesta rakyat yang penuh makna, tetapi peristiwa di Sraten mengingatkan kita bahwa tanpa pengawasan dan tanggung jawab, pesta itu hanya meninggalkan luka. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi terulangnya tragedi serupa.
Pernyataan Sikap Media Ganesha Abadi
Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi, Nur Kholis, menegaskan:
“Kami mengecam keras insiden ini. Korban adalah rakyat yang tidak bersalah, mereka hanya ingin merayakan kemerdekaan. Karena itu, apapun alasannya, pelaku harus bertanggung jawab dan wajib diproses hukum. Negara tidak boleh membiarkan keselamatan publik dikompromikan. Tanpa ketegasan hukum, tragedi ini akan berulang.”
Ia menambahkan:
“Insiden Sraten harus menjadi pelajaran pahit bahwa keselamatan manusia adalah prioritas tertinggi. Tidak ada kompromi, tidak ada alasan pembenaran. Hukum harus ditegakkan, agar rakyat benar-benar terlindungi dalam ruang publik.”
Penegasan
Media Ganesha Abadi memandang insiden ini sebagai delik umum yang tidak bisa didiamkan. Proses hukum adalah jalan satu-satunya untuk memberikan kepastian keadilan, menjaga martabat hukum, dan melindungi masyarakat dari kelalaian serupa di masa mendatang.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Banyuwangi, 22 Agustus 2025
Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi
(Nur Kholis)