Banyuwangi – Tragedi memilukan di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Minggu (24/8/2025), mencoreng wajah peringatan HUT RI. Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial AR tewas mengenaskan setelah terlindas gandengan genset mobil pick up pengangkut sound system dalam kegiatan jalan sehat. Peristiwa ini menimbulkan gelombang kecaman keras dari masyarakat.
Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto, menegaskan korban meninggal akibat luka parah di kepala. “Korban terjatuh lalu kepalanya terlindas gandengan bermuatan genset. Sesampainya di RS Al Huda Gambiran, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya. Polisi sudah mengamankan sopir dan kendaraan pick up untuk penyelidikan. (27/8/2025)
Namun, publik menolak jika peristiwa ini hanya disebut “musibah”. Ada kelalaian nyata yang merenggut nyawa anak kecil. Panitia dan sopir harus diadili. Sopir pengangkut sound system berinisial MF bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara itu, panitia penyelenggara terancam Pasal 359 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara karena lalai menjaga keselamatan peserta.
Warga menilai, panitia jalan sehat telah melakukan blunder fatal. Bagaimana mungkin kendaraan pengangkut sound dengan gandengan genset dibiarkan dikerumuni anak-anak? “Ini jelas kecerobohan. Tidak ada pengamanan, tidak ada jalur aman. Jangan berlindung di balik kata musibah, ini murni kelalaian panitia dan sopir,” kecam warga Kaligondo.
Tragedi ini menjadi bukti betapa lemahnya standar keselamatan dalam acara masyarakat. Jalan sehat yang seharusnya menebar keceriaan justru berubah jadi ajang kematian. Hukum harus ditegakkan, panitia dan sopir harus diseret ke pengadilan, agar tidak ada lagi anak yang meregang nyawa akibat kelalaian.
(Red)