BANYUWANGI – Lembaga pendidikan SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah tahan Ijazah siswa, UUD 1945 adalah Penentu, Pengatur, Alat kontrol, Sumber Hukum, dan Menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia, Namun SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia, Sedangkan Sanksi dan pelanggaran undang-undang dapat dikenakan berupa pidana penjara, denda, atau sanksi administratif,
Pertanyaannya? “Apakah lembaga pendidikan tersebut kebal hukum”,
Sedangkan disini sudah ada peraturan,
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
disini tertuang dan tidak membedakan antara swasta dan negeri,
SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng tersebut yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jember – Banyuwangi, Jalen I, Desa Setail, kecamatan genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jum’at (20/12/2024)
Kejadian tersebut bermula saat orang tua wali siswa didampingi awak media datang ke sekolah SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah yang berencana mengambil Ijazah anaknya untuk kepentingan melamar pekerjaan, saat mendatangi yayasan Tersebut mendapat jawaban yang kurang menyenangkan, “P hakim yang mengaku sebagai kepala sekolah MA (madrasah Aliyah) menyampaikan tidak bisa memberikan ijazah karena ada administrasi yang harus diselesaikan di SMP Darussyafaah,
P Hakim menyampaikan, “kami akan memberikan kedua ijazah tersebut, jika sudah menyelesaikan tanggungan yang ada di SMP Darussyafaah, walaupun toh di MA (Madrasah Aliyah) nya sudah tidak ada tanggungan, dikarenakan MA (Madrasah Aliyah) dengan SMP masih ada hubungan saudara, “ujarnya.
Menurut kami itu adalah adalah jawaban yang lucu,, dikarenakan sudah beda pendidikan, Pengelolaan SMP dikelola oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), sedangkan MA dikelola oleh Departemen Agama (Depag). Pertanyaannya? “Apakah alasan itu bisa dibenarkan?
P Kosim yang mengaku sebagai komite juga menyampaikan, “Mulai dari pendidikan TK, SDI, SMP, dan MA (Madrasah Aliyah) disitu ada keterikatan, jika ada salah satu pendidikan tersebut yang masih mempunyai tanggungan? “Maka pihak kami tidak bisa memberikan ijazahnya, “ujarnya secara lantang,
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 mengatur bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah. Dengan alasan apapun,
Lembaga pendidikan yang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus dapat dikenakan sanksi, seperti: Pembekuan izin operasional sekolah, Penghentian penyaluran BOS/BOPDA, Sanksi administrasi lainnya.
Jika ijazah ditahan sekolah, Anda bisa melakukan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui: Email ke pengaduan@kemdikbud.go.id Laman dengan alamat : https://kemdikbud.lapor.go.id/
(Team/Red)