Banyuwangi – Kebahagiaan terpancar dari wajah Diah Ayu Prestia Putri, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Gadis ini berhasil membawa pulang hadiah utama berupa sepeda motor dari program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) tahap pertama.
Hadiah diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat pelaksanaan Car Free Day di Taman Blambangan, Minggu (28/9/2025).
“Selamat kepada Diah, yang berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana Sipundiwangi,” ujar Bupati Ipuk.
Dengan penuh haru, Diah mengaku tak menyangka namanya keluar sebagai pemenang. “Alhamdulillah, saya rutin upload struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung sejak ada program ini. Tidak menyangka bisa dapat motor,” katanya.
Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat Administrasi
Bupati Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi merupakan inovasi daerah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi. Program ini menyasar warga yang melakukan transaksi di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, hingga berbagai tempat kuliner yang sudah dipasang alat perekam transaksi Tax Mapper Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Selain dari sektor kuliner, warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis masuk sebagai peserta undian.
“Ini bentuk penghargaan Pemkab bagi masyarakat yang taat pajak dan pelaku usaha yang mendukung tertib administrasi. Harapannya, budaya ini semakin tumbuh di tengah masyarakat,” terang Ipuk.
Hadiah Bertahap dan Stimulus Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menambahkan bahwa undian tahap pertama berlaku untuk masyarakat yang mengupload struk belanja periode 1 Juli–24 September 2025.
Selanjutnya, undian tahap kedua akan digelar pada Hari Jadi Banyuwangi, 18 Desember 2025, dengan cakupan peserta lebih luas. “Tahap kedua nanti tidak hanya kulineran dan PBB, tapi juga menyasar konsumen perhotelan serta wajib pajak kendaraan bermotor,” jelas Samsudin.
Selain undian, Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan program stimulus perpajakan, seperti penghapusan sanksi denda PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi warga yang telat bayar.
“Ada juga insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen. Ini sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak agar lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” pungkas Samsudin.
(Red)