Banyuwangi – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMP Negeri 4 Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tengah menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyampaikan sikap keras terkait aduan dari wali murid. Dalam laporan yang diterima, pihak sekolah diduga membebankan biaya seragam, jas almamater, dan pakaian olahraga hingga Rp 1.850.000.
Lebih memprihatinkan, seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang hanya mampu membayar Rp 1.000.000 tidak diberikan jas almamater dan seragam olahraga. Padahal, teman-temannya yang telah melunasi mendapatkan fasilitas tersebut. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang melukai psikologi anak dan berpotensi menimbulkan rasa minder di lingkungan sekolah.
Selain itu, pada 28 September 2025, wali murid diundang ke sekolah dan diberitahu mengenai adanya kewajiban PSM Tahunan dan/atau uang gedung sebesar Rp 1.150.000. Informasi ini memperkuat dugaan adanya praktik pungutan bermasalah di sekolah negeri.
🚨 Kritik dan Peringatan Hukum dari Komunitas Sadar Hukum
Sugiarto dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengecam keras perlakuan diskriminatif terhadap siswa dan dugaan pungutan di luar aturan resmi. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis. Sekolah negeri seharusnya mengedepankan keadilan, transparansi, dan perlindungan anak. Bukan justru membebani wali murid dengan pungutan yang tidak jelas,” tegas Sugiarto.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam:
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri, kecuali sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk diskriminasi terhadap anak.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa menjerat pihak yang memaksa pembayaran tanpa dasar hukum.
- UU Tipikor Pasal 12E yang mengatur tentang pungutan liar oleh pejabat publik.
“Jika terbukti, sanksi hukum bisa menjerat mulai dari sanksi administratif, pemberhentian kepala sekolah, hingga ancaman pidana atas praktik pungutan liar,” tambahnya.
🔍 Desakan Transparansi dan Perlindungan Anak
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menuntut agar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi.
“Kami mendesak agar segera ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah. Jangan biarkan anak-anak dididik dalam suasana diskriminatif. Dunia pendidikan seharusnya membebaskan generasi muda dari tekanan, bukan menambah beban psikologis dan ekonomi keluarga,” ujar Sugiarto.
Kasus SMPN 4 Genteng ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemkab Banyuwangi untuk menegakkan aturan dan membersihkan praktik pungutan liar di dunia pendidikan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sekolah negeri akan semakin runtuh.
(Red)