Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Kesepakatan ini akan diperkuat dengan kolaborasi program-program sosial yang telah dijalankan Pemkab Banyuwangi.
Penandatanganan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti seluruh pemerintah daerah serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari dari berbagai wilayah.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prosesnya dilakukan melalui dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil, memberi kesempatan bagi pelaku memperbaiki diri, serta mendorong empati dan musyawarah.
Kajati Jatim Kuntadi menjelaskan, pendekatan ini terbukti efektif dan minim pengulangan kasus. “Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Diperlukan kerja sama pemerintah daerah agar pelaksanaannya optimal. Nantinya akan kita evaluasi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, tidak semua perkara harus diselesaikan dengan penegakan hukum formal. “Kita juga perlu melihat aspek sosial dari para pihak, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” kata Ipuk.
Ipuk menjelaskan, setelah proses restorative justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial ekonomi terhadap pelaku dan korban untuk menentukan bentuk penguatan yang tepat. “Misalnya pelaku belum bekerja, kami bisa berikan bantuan usaha atau pelatihan kerja. Kalau ada keluarga yang sakit, kami pastikan mendapat layanan BPJS dan pendampingan kesehatan,” tambahnya.
Menurut Ipuk, Banyuwangi memiliki berbagai program penguatan sosial yang bisa mendukung pelaksanaan restorative justice, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal, hingga intervensi sosial lainnya.
Senada dengan itu, Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya tindak lanjut pasca restorative justice. “Kita sebut ini Restorative Justice Plus, artinya ada penguatan setelahnya. Yang terpenting bagaimana keberlanjutannya, bukan hanya penyelesaian perkara di meja mediasi,” kata Khofifah.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice dapat menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih arif, proporsional, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
(Red)















