Banyuwangi — Beredar keputusan yang mengejutkan datang dari Lawfirm Nanang Slamet, S.H., M.Kn., yang tertuang mengumumkan pengunduran diri sebagai tim penasihat hukum Serikat Buruh Tambang (Serbu Tambang) Banyuwangi.
Langkah ini disampaikan melalui beredarnya pernyataan resmi bertajuk “Pesan Ketua”, yang kini beredar luas di berbagai media sosial dan grup internal buruh tambang Banyuwangi.
Dalam beredarnya pernyataan tersebut, pihak Lawfirm Nanang Slamet menyampaikan alasan pengunduran diri didasarkan pada penilaian mendalam terhadap dinamika organisasi yang dinilai kian tidak sehat, rendahnya loyalitas anggota, serta kekhawatiran akan preseden buruk di dunia pertambangan.
Tiga Alasan Pokok Pengunduran Diri
Lawfirm Nanang Slamet, S.H., M.Kn. menjabarkan secara tegas tiga pertimbangan utama yang melandasi langkah pengunduran diri tersebut:
- Dinamika organisasi semakin tidak sehat.
Dalam surat resmi itu dijelaskan bahwa pihaknya memandang “dinamika organisasi Serikat Buruh Tambang Banyuwangi semakin hari semakin tidak sehat,” menandakan adanya penurunan etika, disiplin, dan tata kelola organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik internal. - Minimnya loyalitas dan semangat gotong royong anggota.
Disebutkan pula bahwa banyak anggota yang lebih mementingkan kepentingan pribadi, tidak menjunjung nilai kolektivitas, serta mengabaikan ketetapan organisasi.
Kondisi ini dinilai telah mencederai semangat kebersamaan dan melemahkan posisi organisasi di mata publik serta mitra strategisnya. - Kekhawatiran terhadap preseden buruk di dunia pertambangan.
Dalam poin ketiga, Lawfirm Nanang Slamet menyatakan kekhawatiran bahwa jika terus mendampingi organisasi dalam kondisi seperti itu, maka akan muncul preseden buruk bagi stabilitas ekonomi dan moralitas hukum di sektor pertambangan Banyuwangi.
Mereka menilai bahwa sikap pasif terhadap disfungsi organisasi dapat menurunkan kredibilitas penegakan hukum di dunia pertambangan, terutama di tengah banyaknya harapan dari para aktivis dan pemerhati lingkungan tambang yang menginginkan arah reformasi yang bersih dan transparan.
Langkah Tegas dan Bentuk Evaluasi Bersama
Pihak Lawfirm Nanang Slamet, S.H., M.Kn. menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini bukan bentuk penolakan terhadap perjuangan buruh tambang, melainkan langkah moral dan profesional untuk menjaga marwah hukum.
Mereka menegaskan akan menarik diri sementara dari aktivitas hukum organisasi, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap acuh dan hanya mengejar kepentingan pribadi.
“Demi terciptanya kondusifitas global di Banyuwangi, kami tim penasihat hukum sementara akan menarik diri dan membatasi terhadap pihak yang acuh dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri sebagai bentuk evaluasi bersama,” demikian kutipan dari surat resmi yang beredar.
Pesan Moral yang Tegas dan Menyentuh
Menariknya, dalam bagian penutup pernyataan tersebut terdapat pesan moral yang kuat dan bernada reflektif:
“Jika ramahmu dibalas sikap angkuh, maka angkat kepalamu. Jangan hormati orang seperti itu, walaupun ekonominya di atas kamu.”
Kalimat ini mencerminkan pendirian tegas Lawfirm Nanang Slamet dalam menjunjung integritas dan harga diri profesional di atas segalanya.
Pesan tersebut menyoroti krisis etika dan kesadaran sosial dalam dunia organisasi modern, di mana keangkuhan dan kepentingan pribadi sering kali menenggelamkan nilai kebersamaan dan loyalitas.
Dampak dan Analisis Publik
Keputusan ini segera menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Sebagian besar pihak menilai langkah Lawfirm Nanang Slamet, S.H., M.Kn. sebagai sikap berani, objektif, dan profesional, di tengah kondisi organisasi yang dinilai mulai kehilangan arah.
Sementara itu, pengunduran diri ini juga memunculkan kekhawatiran akan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Serikat Buruh Tambang Banyuwangi, terutama menyangkut komitmen organisasi terhadap prinsip hukum dan transparansi.
Analis hukum lokal menyebut langkah ini sebagai peringatan keras bagi dunia organisasi buruh di sektor tambang, agar tidak lagi mengabaikan integritas hukum, etika sosial, dan loyalitas antaranggota.
Penutup: Integritas Tak Bisa Ditawar
Langkah Lawfirm Nanang Slamet, S.H., M.Kn. bukan sekadar pengunduran diri, tetapi juga sinyal moral bahwa integritas dan profesionalitas hukum tak bisa dinegosiasikan.
Keputusan ini menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada nilai kebenaran, bukan pada kekuasaan, kepentingan pribadi, atau kepentingan ekonomi semata.
(Red)















