BANYUWANGI — Dua unit truk pengangkut material tambang yang melintas di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (16/10/2025) menjadi sorotan publik setelah tertangkap kamera dalam kondisi muatan berlebih (overload), tanpa penutup, dan bahkan memunculkan api atau percikan panas di bagian bawah bak kendaraan.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras perilaku pengemudi dan pemilik armada yang dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan serta melanggar aturan lalu lintas dan lingkungan hidup.

“Kami melihat langsung kondisi dua truk di jalan raya, salah satunya bahkan tampak mengeluarkan percikan api di bagian bawah, diduga akibat gesekan atau kebocoran sistem rem. Ini jelas membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Sugiarto, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kendaraan angkutan barang dengan kondisi seperti itu tidak layak beroperasi. Selain tidak memenuhi standar keselamatan, truk dengan muatan melebihi kapasitas dan tanpa terpal penutup juga berpotensi menyebabkan material berjatuhan ke jalan, yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran Berat Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009
Sugiarto menegaskan bahwa pelanggaran tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Selain itu, dalam Pasal 169 dan 170 UU yang sama, pengusaha atau pemilik kendaraan yang membiarkan kendaraan beroperasi dalam kondisi tidak layak juga dapat dijerat sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin angkutan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh perusahaan, maka bisa dikategorikan kelalaian berat. Aparat penegak hukum seharusnya segera turun tangan,” lanjutnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Razia Gabungan
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Banyuwangi, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan razia gabungan terhadap seluruh armada tambang dan truk pengangkut material di wilayah tersebut.
“Sudah terlalu lama masyarakat Banyuwangi dibiarkan berhadapan dengan truk-truk tambang yang beroperasi tanpa kendali. Jalan rusak, debu berterbangan, dan kini ada ancaman keselamatan di depan mata,” ujar Sugiarto.
Ia juga meminta agar setiap armada angkutan diwajibkan membawa dokumen KIR (uji kelayakan kendaraan) yang masih berlaku, serta melengkapi penutup bak (terpal) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Ancaman Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan memberikan sanksi tegas, antara lain:
- Penilangan dan penahanan kendaraan,
- Pencabutan izin operasional,
- Penutupan sementara lokasi tambang jika armada terkait digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“Banyuwangi ini bukan daerah tanpa hukum. Kami mendorong agar semua pihak, terutama pemerintah daerah dan kepolisian, tidak tutup mata terhadap aktivitas yang mengancam keselamatan dan merusak tatanan hukum,” tegas Sugiarto menutup keterangannya.
(Red)
 
			















