BANYUWANGI – Aktivitas angkutan tambang di wilayah Banyuwangi kembali menuai sorotan. Dua unit truk pengangkut material tertangkap kamera warga dalam kondisi memprihatinkan—muatan berlebih, tanpa penutup, dan salah satunya bahkan tampak mengeluarkan api di bagian bawah kendaraan saat melintas di jalan raya pada Kamis (16/10/2025).
Kondisi ini sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Truk yang terlihat di kawasan Kecamatan Singojuruh, Rogojampi dan sekitarnya itu diduga mengangkut material tambang tanpa standar keselamatan dan tidak layak jalan.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras pelanggaran tersebut. Menurutnya, truk-truk tambang seperti itu sudah lama beroperasi tanpa pengawasan ketat dari aparat, dan kini mulai menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik.
“Kami melihat langsung kendaraan itu melintas dengan kondisi berbahaya. Salah satu truk bahkan terlihat ada api di bawahnya, kemungkinan dari sistem rem atau sisa material panas. Ini sangat membahayakan pengguna jalan,” ujar Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Aturan Lingkungan
Sugiarto menjelaskan, truk dengan muatan berlebih (overload) dan tanpa penutup terpal telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang di Jalan.
“Pasal 307 UU Lalu Lintas jelas menyebutkan, pengemudi kendaraan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dipidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Kalau sampai menimbulkan kecelakaan, sanksinya bisa lebih berat,” tegasnya.
Selain ancaman pidana bagi pengemudi, Sugiarto juga menyoroti tanggung jawab pemilik armada dan perusahaan tambang yang mempekerjakan kendaraan dalam kondisi tidak layak. Menurutnya, jika terbukti ada unsur pembiaran, izin operasional perusahaan bisa dicabut.
Desak Razia Gabungan dan Penindakan Tegas
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Banyuwangi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menggelar razia gabungan.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Razia harus dilakukan, terutama di jalur-jalur tambang. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa,” seru Sugiarto.
Ia menambahkan, kegiatan truk tambang yang overload, bermuatan batu dan tanah tanpa penutup, serta menimbulkan debu dan tumpahan material ke jalan, juga dapat dianggap merusak lingkungan dan infrastruktur publik, terutama jalan kabupaten dan desa yang tidak dirancang untuk beban berat.
Ancaman Nyata di Jalan Raya
Fenomena truk tambang beroperasi secara liar bukan hal baru di Banyuwangi. Namun temuan terbaru ini menunjukkan tingkat pembiaran yang mengkhawatirkan.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan publik. Kami akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas,” tutup Sugiarto.
(Red)
 
			















