Banyuwangi – Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025, ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri, terutama dalam sejarah perjuangan di Bumi Blambangan.
“Kita ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, khususnya perjuangan di Banyuwangi,” ujar Ipuk, Selasa (21/10/2025).
Selain sebagai penghormatan, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum ASN meneladani semangat juang, kebersamaan, kesederhanaan, dan solidaritas yang dicontohkan para santri.
Ipuk menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap pesantren yang memberikan kontribusi besar dalam pendidikan, pembangunan karakter, dan pembinaan masyarakat.
“Pesantren banyak berperan mendidik masyarakat, menjaga akhlak, dan membentuk budi pekerti,” kata Ipuk.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing, sesuai tema Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia.
Dalam surat edaran, ketentuan busana ASN diatur sebagai berikut:
- ASN pria muslim: baju muslim putih, peci hitam, dan sarung warna bebas.
- ASN perempuan muslim: baju muslimah putih, rok panjang, dan kerudung hitam.
- ASN non muslim: kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok panjang hitam untuk wanita.
Bupati Ipuk memastikan, penggunaan sarung tetap tidak mengurangi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
(Red)















