• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Air Mineral Bermerek Ternama di Banyuwangi Diduga Lakukan Pemalsuan Asal Sumber Air: Ini Respons Ketua LPLH-TN Banyuwangi

Nur Kholis by Nur Kholis
Oktober 22, 2025
in DAERAH, NEWS, TRENDING
0
Air Mineral Bermerek Ternama di Banyuwangi Diduga Lakukan Pemalsuan Asal Sumber Air: Ini Respons Ketua LPLH-TN Banyuwangi

BANYUWANGI, JAWA TIMUR — Sebuah dugaan serius mengguncang citra industri air minum dalam kemasan di Banyuwangi. Produk air mineral bermerek ternama yang selama ini mengusung label “Air Pegunungan Asli” diduga melakukan pemalsuan asal sumber air, setelah terungkap bahwa air baku yang digunakan bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan air tanah dari sumur bor yang digali di kawasan Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran dan pengambilan air tanah dilakukan di area dataran rendah — jauh dari wilayah pegunungan sebagaimana klaim yang tercantum dalam label dan promosi produk.

Dugaan ini pun memunculkan pertanyaan publik yang sangat mendasar:

Apakah izin operasional perusahaan sebesar itu telah melalui verifikasi yang benar dan transparan?
Apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, hingga Kementerian ESDM telah meneliti secara faktual dokumen perizinan seperti UKL-UPL, izin eksplorasi, dan izin pengambilan air tanah?

Jika benar air baku yang digunakan berasal dari sumur bor tetapi tetap diklaim sebagai air pegunungan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan informasi sumber air—sebuah bentuk pelanggaran etik, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang perlindungan konsumen, perizinan lingkungan, dan kejujuran label produk.


Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Etika Produksi

Selain aspek hukum, tindakan pemanfaatan air tanah dalam skala besar tanpa izin atau dengan informasi yang menyesatkan bisa berdampak serius pada lingkungan.
Kapasitas eksploitasi air tanah di bawah permukaan dapat menurunkan debit air warga, memicu kekeringan, serta menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem air tanah.

Padahal, amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945) menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Artinya, air tidak boleh dijadikan alat monopoli atau komoditas bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Negara wajib hadir untuk mengawasi setiap bentuk pengelolaan air agar tetap berpihak pada masyarakat.

Baca Juga  Danrem 083/Baladhika Jaya Serahkan Bantuan Komputer untuk SMP Kartika IV-7 Siliragung

Pernyataan Resmi Ketua LPLH-TN Banyuwangi Rofiq Azmi & Komunitas Banyuwangi Peduli Air Bersih (KMB-PAB)

Menanggapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup dan Tata Negara (LPLH-TN) Banyuwangi, bersama Komunitas Masyarakat Banyuwangi Peduli Air Bersih (KMB-PAB), menyampaikan pernyataan resmi:

  1. Menuntut transparansi penuh dari pihak manajemen perusahaan air mineral bermerek tersebut mengenai asal usul sumber air baku yang digunakan dalam produksi.
  2. Meminta audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH Banyuwangi, untuk memverifikasi izin UKL-UPL, izin eksplorasi, serta izin pengambilan air tanah.
  3. Mendesak aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menyelidiki dugaan pemalsuan data sumber air serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Menolak eksploitasi air tanah yang berlebihan, terutama yang menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
  5. Menuntut tanggung jawab sosial dan pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan, termasuk program CSR yang konkret dan berkelanjutan.

“Kalau benar air tanah dipasarkan dengan klaim air pegunungan, ini bentuk pembohongan publik dan pelanggaran etika produksi. Air adalah hak rakyat, bukan milik korporasi. Kami siap membawa kasus ini ke KLHK, Ombudsman, bahkan KPK bila tidak ada langkah hukum yang nyata,” tegas Ketua LPLH-TN Banyuwangi.


Air Adalah Hak Hidup, Bukan Komoditas Semu

Persoalan ini menjadi cermin betapa pengawasan sumber daya air masih lemah di tingkat daerah. Ketika air—unsur dasar kehidupan—dipalsukan asalnya demi kepentingan industri, maka yang terkuras bukan hanya cadangan air tanah, melainkan kejujuran dan tanggung jawab sosial.

Air adalah kehidupan. Jangan biarkan kehidupan rakyat dikeringkan oleh keserakahan dan pemalsuan.

(Red)

Post Views: 526
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Air Mineral Bermerek Ternama di Banyuwangi Diduga Lakukan Pemalsuan Asal Sumber Air: Ini Respons Ketua LPLH-TN Banyuwangi
Previous Post

Kasdim 0825/Banyuwangi Tekankan Sinergi Santri dan TNI dalam Menjaga Nilai Kebangsaan

Next Post

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Malam Puncak Hari Santri Nasional, Ribuan Jamaah Bersholawat Penuhi Alun-Alun Blambangan

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Malam Puncak Hari Santri Nasional, Ribuan Jamaah Bersholawat Penuhi Alun-Alun Blambangan

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Malam Puncak Hari Santri Nasional, Ribuan Jamaah Bersholawat Penuhi Alun-Alun Blambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024