BANYUWANGI – Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (BCW) resmi melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait persoalan penjualan saham dan rencana pembentukan dana abadi oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi. Surat bernomor 42/BCW/X/2025, tertanggal 23 Oktober 2025, itu ditandatangani langsung oleh Ketua BCW, Masruri, dan ditujukan kepada Ketua DPRD Banyuwangi.
Dalam suratnya, BCW menyoroti polemik berkepanjangan mengenai saham hasil Golden Share dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, yang hingga kini terus menuai pertanyaan publik terkait transparansi, dampak sosial-ekonomi, serta kejelasan distribusi keuntungan kepada masyarakat Banyuwangi.
Soroti Ketimpangan CSR dan Dampak Nyata di Lapangan
BCW menegaskan bahwa selama ini klaim keuntungan dari hasil tambang hanya dirasakan secara terbatas di tingkat kecamatan, bahkan hanya mencakup 5 desa di Kecamatan Pesanggaran. Padahal, menurut BCW, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, termasuk degradasi ekosistem, erosi lahan, hingga rusaknya sumber air bersih, dirasakan oleh masyarakat luas di seluruh Banyuwangi.
“Faktanya, rakyat merasakan kekecewaan yang dalam. Janji bagian saham 10% ternyata tidak sesuai ekspektasi, bahkan sebagian besar masyarakat tidak tahu apa-apa tentang realisasi keuntungan itu,” tegas Masruri dalam surat tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT BSI (Bumi Suksesindo) hanya mencakup wilayah yang sangat terbatas dan belum membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat terdampak. BCW menilai, ketimpangan ini menandakan lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tambang di daerah.
Kritik Keras Penjualan Saham Pemda dan Dana Abadi
Dalam bagian lain suratnya, BCW mengungkapkan diduga bahwa pada tahun 2020, Pemkab Banyuwangi dilaporkan telah melakukan penjualan saham sebesar 15% dari kepemilikan daerah. Namun, hingga kini tidak ada laporan transparan mengenai realisasi penjualan tersebut maupun alokasi hasilnya bagi publik.
Masruri menilai, keputusan pemerintah daerah untuk kembali menjual saham dan berencana membentuk Dana Abadi menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai langkah itu justru rawan disalahgunakan jika tidak diikuti dengan regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kami menduga langkah penjualan saham dan pembentukan dana abadi ini berpotensi menjadi celah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, terlebih jika dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai,” ujarnya.
Menurut BCW, pembentukan dana abadi daerah semestinya didasari pada aturan hukum yang kuat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sementara saat ini, Banyuwangi masih memiliki utang dan beban anggaran cukup besar, sehingga kebijakan dana abadi dinilai tidak relevan dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui surat resmi tersebut, BCW meminta agar DPRD Banyuwangi segera menggelar hearing terbuka bersama pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Banyuwangi, PT BSI, serta perwakilan masyarakat terdampak tambang. Hearing dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Banyuwangi.
Tujuan hearing tersebut untuk memperjelas dasar hukum, aliran dana, serta peruntukan hasil penjualan saham tambang yang selama ini menjadi tanda tanya publik.
“Hearing ini penting untuk membuka fakta-fakta di lapangan dan menegakkan asas transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” tegas Masruri.
BCW Serukan Pengawasan Publik
BCW mengingatkan bahwa isu penjualan saham dan dana abadi bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan kekayaan daerah. Masruri menegaskan bahwa BCW akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi penyimpangan atau kebijakan yang merugikan masyarakat Banyuwangi.
“Rakyat berhak tahu kemana uang hasil tambang itu mengalir. Jangan sampai jargon ‘kesejahteraan rakyat’ hanya menjadi retorika tanpa bukti nyata,” pungkasnya.















