Banyuwangi – Menyambut semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan 25 orang tersangka, Selasa (28/10/2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 19 kasus terkait narkotika dan 3 kasus Okerbaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu: 223,74 gram
- Pil daftar G: 39.264 butir
- Ekstasi: 9 butir
- Uang tunai: Rp 2.013.000
- Sepeda motor: 14 unit
- Handphone: 32 unit
- Timbangan elektrik: 9 buah
Tiga kasus menonjol yang menjadi fokus pengungkapan:
1. AR alias K di Muncar dengan barang bukti 16.000 pil Trihexyphenidyl
2. WU di Giri, Banyuwangi dengan 96,59 gram sabu
3. I alias G di Sempu, Banyuwangi dengan 33,02 gram sabu
Kapolresta menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. Kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5–20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan kasus Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami terus menguatkan pengawasan berbasis informasi. Banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan,” ujar Kompol Nanang.
Selain penindakan hukum, jajaran Satresnarkoba juga aktif melakukan pendidikan dan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda, agar generasi muda tidak menjadi korban atau pelaku.
Kapolresta menutup dengan menekankan, semangat pemberantasan narkoba ini sejalan dengan makna Hari Sumpah Pemuda.
“Menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
(Red)















