Banyuwangi β Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Sebanyak enam Warga Binaan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dan satu di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, melalui sambungan virtual, dengan pusat acara di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Di Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, didampingi pejabat struktural, Rabu (25/12).
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menjelaskan bahwa dari enam penerima remisi, lima di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa tahanan, sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus (RK) II dan langsung bebas.
βPenerima remisi yang langsung bebas mendapatkan pengurangan 15 hari, yang setelah dihitung dengan sisa masa pidananya dinyatakan habis, sehingga dapat bebas hari ini,β ujar Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan durasi masa pidana yang telah dijalani.
- Narapidana yang menjalani masa pidana 6β12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
- Narapidana dengan masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan, tergantung tahun pidana yang dijalani.
βEmpat orang mendapatkan remisi 1 bulan, sementara dua lainnya masing-masing menerima remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,β tambahnya.
Agus menekankan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Beberapa di antaranya adalah:
- Berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap.
- Sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
- Aktif dalam program pembinaan.
βRemisi merupakan bentuk penghargaan dari negara sekaligus motivasi bagi Warga Binaan untuk terus meningkatkan perilaku positif dan mencapai kesadaran diri selama masa pidana,β jelas Agus.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman, melainkan salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berbasis pembinaan.
Dengan pemberian remisi Natal ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
(Red)