• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Kantor NTV Banyuwangi Dirantai, Karyawan Tak Bisa Masuk, Laporan Resmi Masuk ke Polresta

Nur Kholis by Nur Kholis
Desember 30, 2025
in DAERAH, NEWS, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Kantor NTV Banyuwangi Dirantai, Karyawan Tak Bisa Masuk, Laporan Resmi Masuk ke Polresta

BANYUWANGI – Dugaan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi, yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa ini secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP).

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian bernomor STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, laporan dibuat pada 29 Desember 2025 oleh Zaenal Muttaqin, S.E., seorang karyawan swasta, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.

Kronologi Lengkap Kejadian

Dalam laporan tersebut dijelaskan, kantor Nasional Televisi (NTV) didirikan pada tahun 2021 oleh almarhum Khoirul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur. Seiring berjalannya waktu, Zaenal Muttaqin, SE juga menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional kantor NTV Banyuwangi.

Namun, pada sekitar tahun 2024, Khoirul Anwar meninggal dunia, sehingga struktur pengelolaan internal perusahaan mengalami perubahan signifikan. Pasca wafatnya pendiri, aktivitas operasional kantor tetap berjalan sebagaimana biasa hingga terjadi peristiwa yang kini menjadi sorotan.

Puncaknya terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa pintu ruangan kantor pelapor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi.

Akibat tindakan tersebut, pelapor dan seluruh karyawan tidak dapat masuk ke dalam kantor, sehingga aktivitas kerja lumpuh total. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengganggu hak pekerja dan operasional perusahaan secara sepihak.

Diduga Langgar Hukum Pidana

Tindakan merusak fasilitas dan menutup akses kantor tanpa dasar hukum yang sah diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:

Baca Juga  Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Diduga Sabu dalam Lontong

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain;

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau berada di pekarangan atau bangunan milik orang lain tanpa hak.

Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi, putusan pengadilan, maupun dasar hukum tertulis yang membenarkan tindakan penguncian dan perusakan tersebut.

Laporan Resmi Ditangani Polresta Banyuwangi

Atas kejadian itu, pelapor secara resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan ke SPKT Polresta Banyuwangi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas kepolisian, dengan STTLP dibuat atas nama a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, melalui KA SPKT, yang dibubuhi stempel resmi Polresta Banyuwangi.

Sorotan dan Kritik Keras

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum terhadap karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan media di daerah. Penutupan kantor secara sepihak, apalagi disertai dugaan pengrusakan, berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditindak secara tegas.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab;

Menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja;

Mencegah praktik main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.

Harapan Penegakan Hukum

Pelapor berharap Polresta Banyuwangi bertindak profesional, transparan, dan objektif, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers dan pekerja media, mengingat kebebasan dan keberlangsungan kerja jurnalistik sangat bergantung pada kepastian hukum dan perlindungan negara.

(Red)

Post Views: 556
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Kantor NTV Banyuwangi DirantaiKaryawan Tak Bisa MasukLaporan Resmi Masuk ke Polresta
Previous Post

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Tebar Kepedulian Lewat Program “Pemasyarakatan Berbagi Kasih”

Next Post

Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Banyuwangi Catat Kenaikan Laporan 16 Persen, Penyelesaian Kasus Melonjak 23 Persen

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Banyuwangi Catat Kenaikan Laporan 16 Persen, Penyelesaian Kasus Melonjak 23 Persen

Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Banyuwangi Catat Kenaikan Laporan 16 Persen, Penyelesaian Kasus Melonjak 23 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024