• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Amir Ma’ruf Khan Tegaskan: Jika Terbukti PMH, Bupati Banyuwangi Wajib Diganti Berdasarkan Konstitusi

Nur Kholis by Nur Kholis
Januari 30, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Amir Ma’ruf Khan Tegaskan: Jika Terbukti PMH, Bupati Banyuwangi Wajib Diganti Berdasarkan Konstitusi

BANYUWANGI – Pemerhati hukum nasional Amir Ma’ruf Khan, yang dikenal luas dengan julukan Raja Angkasa, menegaskan bahwa jabatan Bupati Banyuwangi tidak bersifat absolut dan tidak kebal hukum. Menurutnya, apabila kepala daerah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pelanggaran hukum lainnya, maka konsekuensi konstitusionalnya adalah penggantian jabatan, tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir menyikapi rangkaian perkara hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga Pengadilan Tinggi Surabaya, yang dinilainya memiliki keterkaitan langsung dengan akuntabilitas kekuasaan daerah dan fase akhir kepemimpinan Banyuwangi.

“Indonesia adalah negara hukum. Jabatan bupati bukan tameng kekuasaan. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka secara konstitusional dan yuridis, jabatan itu wajib diganti. Tidak ada ruang kompromi,” tegas Amir Ma’ruf Khan,  (30/1/2026).


Kronologi Perkara yang Menjadi Uji Akuntabilitas Kekuasaan

Amir memaparkan bahwa publik perlu mencermati alur perkara hukum yang berjalan secara berlapis, karena hal tersebut menunjukkan adanya mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan dan kebijakan pejabat publik.

Adapun perkara yang disorot antara lain:

  1. Perkara PMH No. 263/Pdt.G/2024/PN Banyuwangi
    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menguji dugaan tindakan atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian.
  2. Perkara Praperadilan No. 8/Pid.Pra/2024/PN Banyuwangi
    Menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek prosedural dan legalitas penegakan hukum.
  3. Perkara Banding No. 697/PDT/2025/PT Surabaya
    Naiknya perkara ke tingkat banding menegaskan bahwa sengketa hukum belum selesai, serta terdapat keberatan mendasar terhadap putusan tingkat pertama, yang memperpanjang pertanggungjawaban hukum para pihak.

Menurut Amir, rangkaian ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu kesatuan proses koreksi hukum terhadap kekuasaan daerah, terutama menjelang transisi kepemimpinan.

Baca Juga  Lanal Banyuwangi Pastikan Seleksi Tamtama TNI AL Bersih dan Transparan

Landasan Konstitusi: Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan Jabatan

Amir menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk bupati, tunduk pada hukum dan putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi dan hukum, sehingga legitimasi jabatan tidak hanya bersumber dari hasil pemilihan, tetapi juga dari kepatuhan hukum.

“Begitu seorang bupati terbukti melanggar hukum, maka legitimasi jabatannya runtuh. Demokrasi tidak pernah memberi lisensi untuk melanggar hukum,” ujar Amir.


UU Pemerintahan Daerah: PMH Berimplikasi pada Jabatan

Lebih lanjut, Amir merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara jelas mengatur kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Beberapa ketentuan kunci yang disorot:

  • Pasal 67 huruf b: Kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 78 ayat (1): Kepala daerah dapat diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Pasal 78 ayat (2): Kepala daerah diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Amir, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance).

“PMH bukan sekadar perkara perdata. Jika dilakukan oleh pejabat publik, dampaknya langsung pada keabsahan jabatan. Itu pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran sumpah jabatan,” tegasnya.

Amir menekankan bahwa meskipun masa jabatan belum selesai apabila PMH atau pelanggaran hukum terbukti sebelum itu, maka penggantian dapat dan harus dilakukan lebih awal sesuai mekanisme hukum.

“Hukum tidak menunggu kalender politik. Kalau terbukti hari ini, maka hari ini pula konsekuensinya berjalan. Penggantian tidak perlu menunggu  berakhir,” tandas Amir.

Amir Ma’ruf Khan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah konstitusi, bukan hak pribadi.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas jabatan. Siapapun Bupati Banyuwangi, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka wajib diganti. Itu bukan ancaman, itu perintah konstitusi,” pungkasnya.

(Red)

Post Views: 541
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Amir Ma’ruf Khan Tegaskan: Jika Terbukti PMHBupati Banyuwangi Wajib Diganti Berdasarkan Konstitusi
Previous Post

Prajurit TNI AL Sigap Evakuasi Nelayan Meninggal di Laut Muncar

Next Post

Kasrem 083/Bdj Tinjau Jembatan Perintis Garuda, TNI Perkuat Akses Vital Warga Desa Seneporejo

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Kasrem 083/Bdj Tinjau Jembatan Perintis Garuda, TNI Perkuat Akses Vital Warga Desa Seneporejo

Kasrem 083/Bdj Tinjau Jembatan Perintis Garuda, TNI Perkuat Akses Vital Warga Desa Seneporejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024