BANYUWANGI – Pemerhati hukum nasional Amir Ma’ruf Khan, yang dikenal luas dengan julukan Raja Angkasa, menegaskan bahwa jabatan Bupati Banyuwangi tidak bersifat absolut dan tidak kebal hukum. Menurutnya, apabila kepala daerah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pelanggaran hukum lainnya, maka konsekuensi konstitusionalnya adalah penggantian jabatan, tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan Amir menyikapi rangkaian perkara hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga Pengadilan Tinggi Surabaya, yang dinilainya memiliki keterkaitan langsung dengan akuntabilitas kekuasaan daerah dan fase akhir kepemimpinan Banyuwangi.
“Indonesia adalah negara hukum. Jabatan bupati bukan tameng kekuasaan. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka secara konstitusional dan yuridis, jabatan itu wajib diganti. Tidak ada ruang kompromi,” tegas Amir Ma’ruf Khan, (30/1/2026).
Kronologi Perkara yang Menjadi Uji Akuntabilitas Kekuasaan
Amir memaparkan bahwa publik perlu mencermati alur perkara hukum yang berjalan secara berlapis, karena hal tersebut menunjukkan adanya mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan dan kebijakan pejabat publik.
Adapun perkara yang disorot antara lain:
- Perkara PMH No. 263/Pdt.G/2024/PN Banyuwangi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menguji dugaan tindakan atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian. - Perkara Praperadilan No. 8/Pid.Pra/2024/PN Banyuwangi
Menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek prosedural dan legalitas penegakan hukum. - Perkara Banding No. 697/PDT/2025/PT Surabaya
Naiknya perkara ke tingkat banding menegaskan bahwa sengketa hukum belum selesai, serta terdapat keberatan mendasar terhadap putusan tingkat pertama, yang memperpanjang pertanggungjawaban hukum para pihak.
Menurut Amir, rangkaian ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu kesatuan proses koreksi hukum terhadap kekuasaan daerah, terutama menjelang transisi kepemimpinan.
Landasan Konstitusi: Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan Jabatan
Amir menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk bupati, tunduk pada hukum dan putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi dan hukum, sehingga legitimasi jabatan tidak hanya bersumber dari hasil pemilihan, tetapi juga dari kepatuhan hukum.
“Begitu seorang bupati terbukti melanggar hukum, maka legitimasi jabatannya runtuh. Demokrasi tidak pernah memberi lisensi untuk melanggar hukum,” ujar Amir.
UU Pemerintahan Daerah: PMH Berimplikasi pada Jabatan
Lebih lanjut, Amir merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara jelas mengatur kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Beberapa ketentuan kunci yang disorot:
- Pasal 67 huruf b: Kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
- Pasal 78 ayat (1): Kepala daerah dapat diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan.
- Pasal 78 ayat (2): Kepala daerah diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Amir, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance).
“PMH bukan sekadar perkara perdata. Jika dilakukan oleh pejabat publik, dampaknya langsung pada keabsahan jabatan. Itu pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran sumpah jabatan,” tegasnya.
Amir menekankan bahwa meskipun masa jabatan belum selesai apabila PMH atau pelanggaran hukum terbukti sebelum itu, maka penggantian dapat dan harus dilakukan lebih awal sesuai mekanisme hukum.
“Hukum tidak menunggu kalender politik. Kalau terbukti hari ini, maka hari ini pula konsekuensinya berjalan. Penggantian tidak perlu menunggu berakhir,” tandas Amir.
Amir Ma’ruf Khan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah konstitusi, bukan hak pribadi.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas jabatan. Siapapun Bupati Banyuwangi, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka wajib diganti. Itu bukan ancaman, itu perintah konstitusi,” pungkasnya.
(Red)
















