Banyuwangi, 9 April 2026 — Dugaan praktik pencairan anggaran berbasis kegiatan fiktif kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada program pengadaan mebel untuk PAUD, TK, hingga SMP yang diduga kuat tidak sesuai realisasi di lapangan, namun telah dilakukan pencairan anggaran dalam jumlah signifikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sejumlah dokumen pencairan dana melalui mekanisme SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Total nilai pencairan mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
SP2D Nomor: ,,, 2025
Tanggal: 21 Agustus 2025
Nilai: Rp 573.181.134
Keterangan: Belanja langsung pengadaan mebel PAUD (meja kursi peserta didik untuk TK swasta)
SP2D Nomor:,,, 2025
Tanggal: 21 Agustus 2025
Nilai: Rp 47.845.440
Keterangan: Pengadaan meja kursi peserta didik untuk SMP
SP2D Nomor:,,,, 2025
Tanggal: 18 Juli 2025
Nilai: Rp 31.982.208
Keterangan: Pengadaan mebel sekolah untuk MTs
Indikasi Fiktif dan Kejanggalan Serius
Aktivis Banyuwangi, mengungkapkan sejumlah indikator kuat yang mengarah pada dugaan kegiatan fiktif, antara lain:
1. Tidak jelasnya eksistensi kegiatan riil di lapangan sesuai nama pekerjaan yang tercantum dalam dokumen.
2. Profil penyedia (CV Musi Karya) diduga tidak memiliki fasilitas produksi/gudang mebel, yang seharusnya menjadi syarat logis dalam pengadaan barang.
3. Tidak adanya bukti distribusi riil ke lembaga penerima (TK/PAUD/SMP), termasuk dokumentasi serah terima barang yang sah.
4. Potensi pelanggaran prosedur pencairan, karena pekerjaan yang terindikasi fiktif tidak seharusnya dapat diproses pembayaran.
“Jika pekerjaan tersebut tidak pernah ada atau tidak sesuai spesifikasi, maka pencairan anggaran adalah bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Aktivis.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Lebih lanjut, dugaan ini mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, melibatkan:
Kepala Dinas terkait
Pejabat Pengadaan
Penyedia barang/jasa (CV)
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan sumpah jabatan, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Transparansi dan Audit Investigatif
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak:
Audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Keterbukaan data penerima manfaat (TK/PAUD/SMP) secara rinci
Penegakan hukum tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum
Pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait guna memastikan ada tidaknya unsur pidana
Ancaman Nyata bagi Integritas Pendidikan
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan daerah, tetapi juga menyentuh sektor fundamental: pendidikan anak usia dini dan sekolah. Jika benar terjadi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak peserta didik yang seharusnya mendapatkan fasilitas layak.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa praktik-praktik yang mengarah pada korupsi terstruktur harus diungkap hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan anggaran publik, terlebih dalam sektor pendidikan.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
Kontak Redaksi:
Media Nasional Ganesha Abadi
Email: redaksi@ganeshaabadi.com
Telp: 082132492169
















