Banyuwangi, 10 April 2026 — Dinamika kebijakan publik kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107.2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait pembatasan jam operasional usaha memantik respons berlapis dari masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Banyuwangi melalui Ketua DPC, Yahya Umar, secara terbuka mengungkap hasil survei lapangan yang menunjukkan fakta tak terbantahkan: masyarakat Banyuwangi terbelah.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Guntur Priambodo tersebut mengatur secara tegas operasional berbagai sektor usaha, mulai dari toko swalayan, minimarket, supermarket, hingga tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan bilyard.
Namun, di balik tujuan normatif menjaga ketertiban umum dan melindungi UMKM, muncul gelombang kritik yang tidak bisa diabaikan.
Survei Lapangan: Antara Dukungan dan Kekhawatiran Nyata
Ketua DPC GRIB Banyuwangi, Yahya Umar, menegaskan bahwa pihaknya tidak bergerak berdasarkan asumsi, melainkan data faktual dari masyarakat. Tim khusus (Teamsus) telah diterjunkan langsung untuk menyerap aspirasi publik secara objektif.
“Kami memahami tujuan baik dari SE ini. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya potensi dampak serius jika kebijakan ini tidak disesuaikan secara bijak dan proporsional,” tegas Yahya.
Hasil survei menunjukkan dua kutub besar:
- Kelompok yang mendukung demi ketertiban dan perlindungan usaha kecil.
- Kelompok yang menolak atau mengkritisi, karena khawatir terhadap dampak ekonomi dan fleksibilitas usaha.
Sorotan Tajam Publik: Dari Retail Jejaring hingga Ancaman ‘Kota Mati’
Sejumlah isu krusial mencuat dan menjadi perhatian serius masyarakat:
- Ekspansi toko retail jejaring yang dinilai menggerus eksistensi toko lokal.
- Operasional bilyard dan karaoke yang dianggap tidak memiliki batasan jelas.
- Peredaran minuman keras yang masih menjadi polemik sosial.
- Keberadaan toko 24 jam yang memicu perdebatan antara kebutuhan publik dan regulasi.
- Bahkan muncul kekhawatiran ekstrem: Banyuwangi bisa menjadi “kota mati” jika pembatasan diberlakukan tanpa kajian mendalam.
Usulan Kritis: Revisi Jam Operasional dan Pembatasan Retail Modern
Dalam nada konstruktif namun tegas, DPC GRIB Banyuwangi menyampaikan skema alternatif yang dinilai lebih adil:
- Jam buka retail jejaring tetap mengikuti SE (pukul 10.00 WIB).
- Jam tutup diusulkan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB guna menjaga stabilitas ekonomi dan tenaga kerja.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah untuk meredam konflik antara kepentingan pelaku usaha besar dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Lima Poin Strategis Hasil Survei
Berdasarkan temuan di lapangan, DPC GRIB Banyuwangi merumuskan sikap strategis:
- Masyarakat pada prinsipnya mendukung tujuan kebijakan, namun menuntut implementasi yang adil.
- Pembatasan jam operasional harus adaptif terhadap karakter wilayah (perkotaan vs pedesaan, zona ekonomi 24 jam).
- Diperlukan pembatasan pembukaan gerai retail jejaring baru demi melindungi UMKM dan toko tradisional.
- Pengaturan sektor hiburan dan jasa harus berbasis kebutuhan masyarakat serta dampak sosial lingkungan.
- Penegakan aturan wajib dilakukan tanpa diskriminasi, transparan, dan diawali dengan sosialisasi, bukan represif.
Peringatan Keras: Jangan Sampai Kebijakan Jadi Bumerang
Dalam pernyataan penutupnya, Yahya Umar mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berbasis realitas lapangan berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah daerah.
“Jika tidak dikaji ulang secara komprehensif, kebijakan ini berisiko mematikan roda ekonomi masyarakat sendiri. Pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang, bukan justru menjadi sumber kegelisahan publik.”
Harapan: Evaluasi Objektif dan Berbasis Aspirasi Rakyat
DPC GRIB Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi serius, bukan sekadar formalitas.
Keseimbangan antara ketertiban umum dan kelangsungan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan pilihan yang saling dikorbankan.
(Redaksi Ganesha Abadi)
Berita ini disusun secara independen, berbasis data lapangan, dan mengedepankan prinsip jurnalisme kritis, berimbang, serta bermartabat.
















