Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras Ilegal
Banyuwangi β Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menggerebek sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 65, Tukang Kayu, Banyuwangi, yang menjual minuman keras (miras) golongan B dan C tanpa izin. Operasi ini dilakukan pada Senin (6/1/2025) sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat. βPenindakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gangguan kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras,β katanya.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba mengamankan pemilik toko berinisial LSS bersama ratusan botol miras sebagai barang bukti. βBarang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,β ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H.


Selain menindak pelaku, Polresta Banyuwangi juga terus mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas serupa. βOperasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,β tegas Kompol M. Khoirul.
Dengan operasi ini, Polresta Banyuwangi berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.
(Red)