Banyuwangi β Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/1).
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila, S.H., M.Hum. Dua pelaku, BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., menyampaikan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Miras Ilegal yang digelar untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Tegalsari.
βHasil sidang memutuskan terdakwa BAS bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,β jelas AKP Achmad Rudy.
Dalam kasus serupa, Kapolsek Purwoharjo AKP Edi Wahono, S.H., juga memimpin pengawalan sidang Tipiring terhadap terdakwa OF, warga Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo. OF dijatuhi denda Rp500.000, subsider 5 hari kurungan, dan biaya sidang Rp5.000 atas pelanggaran yang sama.
βBarang bukti berupa miras ilegal telah disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim,β terang AKP Edi Wahono.
Kedua kasus tersebut menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat 2, Pasal 10 ayat 1, juncto Pasal 15 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Polresta Banyuwangi berharap tindakan tegas ini dapat menjadi upaya preventif untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.
(Red)