Banyuwangi β Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang akan dikirimkan kepada seorang narapidana, Sabtu (18/1).
Handphone tersebut diselundupkan melalui layanan penitipan barang dan makanan oleh B, saudara kandung dari narapidana AL, yang tengah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menjelaskan bahwa handphone tersebut ditemukan saat petugas di pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) memeriksa barang bawaan B. Meskipun awalnya tidak mencurigakan, petugas menemukan adanya kejanggalan ketika memeriksa roti yang dibawa oleh B. Setelah roti tersebut dibelah, ditemukanlah handphone yang disembunyikan di dalamnya.
βAwalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal. Petugas kemudian merobek roti tersebut dan menemukan handphone di dalamnya,β jelas Agus.
B dan AL, yang tidak dapat mengelak, mengakui bahwa handphone tersebut akan diselundupkan oleh B untuk diberikan kepada AL. Setelah pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan B dan memanggil AL untuk dimintai keterangan.
Agus menambahkan, tindakan yang diambil petugas sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), yang meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap barang dan makanan yang akan masuk ke Lapas. Langkah ini diambil guna menghindari masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas.
βPetugas kami selalu kami ingatkan untuk waspada dan teliti saat memeriksa barang yang masuk, dan kami juga selalu mengingatkan warga binaan untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,β tambah Agus.
Sebagai tindak lanjut, AL diberikan sanksi ditempatkan di staft sel dan hak-haknya dicabut untuk sementara waktu. Sedangkan B, pengirim handphone, dikenakan sanksi larangan melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk menitipkan barang maupun melakukan kunjungan tatap muka.
Agus menegaskan bahwa pihak Lapas Banyuwangi berkomitmen untuk menjaga lembaga bebas dari peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar) serta akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan yang ada.
(Red)