Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (LSM BCW) melaporkan kasus penjualan saham senilai Rp300 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapat tanggapan lebih lanjut.
Ketua BCW, Masruri, mengatakan bahwa laporan terkait penjualan saham yang terjadi pada tahun 2020 telah resmi disampaikan ke KPK. “Kasus ini sudah kami laporkan ke KPK RI,” kata Masruri pada Senin (3/2/2025).
Masruri menegaskan pentingnya klarifikasi mengenai penggunaan dana hasil penjualan saham yang diterima oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi. Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara Bupati Abdullah Azwar Anas dan tujuh pemilik saham pendiri PT. Merdeka Copper Gold (MCG) menyatakan bahwa hibah saham yang dikenal sebagai Golden Share bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Sebanyak 10% saham PT. MCG telah disepakati untuk dihibahkan. Masruri mempertanyakan apa yang telah dibangun dengan dana sebesar Rp298 miliar yang diperoleh dari penjualan saham tersebut. “Jika ini tidak terjawab, polemik besar akan muncul di Bumi Blambangan,” tegasnya.
Indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hasil penjualan saham juga perlu diselidiki, terutama menjelang akhir masa jabatan Bupati Anas. Hal ini bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Banyuwangi 2020, di mana Ipuk Fiestiandani, istri Abdullah Azwar Anas, mencalonkan diri sebagai bupati.
Masruri menambahkan bahwa laporan mereka telah diterima oleh KPK pada 22 November 2024. “Kami akan mengikuti tahapan proses di KPK dan berharap kasus ini masuk ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(Supri)