Banyuwangi β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memperpanjang kerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Lapas Banyuwangi dan Ketua YKBH Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum para tahanan, khususnya mereka yang kurang mampu, tetap terpenuhi melalui penyediaan bantuan hukum gratis.
“Kami ingin memastikan setiap tahanan, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap keadilan hukum,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi.
Mukaffi menambahkan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih adil dan transparan, sejalan dengan komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga perlindungan hak-hak tahanan.
Ketua YKBH Banyuwangi, Moch Djazuli, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional.
“Melalui tim advokat kami, para tahanan akan mendapat bantuan dalam proses penyidikan hingga persidangan, agar mereka memahami hak-hak hukum yang dimiliki,” jelas Djazuli.
Program bantuan hukum gratis ini juga diharapkan dapat mempercepat proses hukum bagi tahanan yang terkendala biaya atau kurang memahami prosedur hukum. Dengan kerja sama ini, Lapas Banyuwangi dan YKBH berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan layanan hukum terbaik serta mendukung sistem peradilan yang lebih adil di Indonesia.
(Red)