Banyuwangi – Seorang warga Banyuwangi, Edi Sunarto, mengajukan pengaduan kepada Kapolresta Banyuwangi terkait penanganan kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polsek Genteng.
Menurut Edi, kasus penipuan tersebut dilakukan oleh Wiwid Margo Wiji, yang menjanjikan dapat memasukkan kedua putrinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Wiwid meminta biaya sebesar Rp150.000.000,00 per orang dengan iming-iming cukup membayar Rp45.000.000,00 dulu dan sisanya bisa dibayarkan setelah diterima menjadi PNS.
Edi mengaku telah membayar sejumlah uang kepada Wiwid, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Edi kemudian melaporkan Wiwid ke Polsek Genteng pada tanggal 28 Desember 2023.
Namun, Edi merasa kecewa dengan penanganan kasus tersebut oleh Polsek Genteng. Wiwid belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan temannya, Purnomowati, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Edi, Purnomowati hanya dijadikan sebagai teman Wiwid untuk memperkuat aksi penipuannya. Edi meminta Kapolresta Banyuwangi untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menetapkan Wiwid sebagai tersangka.
“Kami meminta keadilan agar pihak Kapolresta Banyuwangi menindak tegas serta memproses hukum secara benar,” ujar Edi.
Edi berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan Wiwid juga dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya tidak dibiarkan bebas.
(Red)