Banyuwangi β Pemerintah Desa (Pemdes) Kabat kembali disorot lantaran diduga mengabaikan kewajibannya terhadap vendor proyek rehabilitasi Gedung Serba Guna GNI. Seorang penyedia barang dan jasa, Saba, mengaku kecewa karena pembayaran atas pekerjaannya sejak tahun 2022 hingga kini belum diselesaikan.
Saba menyebut Pemdes Kabat masih menunggak pembayaran sebesar Rp 38 juta dari total kontrak Rp 58 juta, meski pekerjaan telah selesai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Semua pekerjaan sudah selesai sejak 2022. Material dan tenaga kerja kami datangkan sesuai kesepakatan. Tapi, saat giliran pembayaran, jawabannya selalu berbelit,” ungkapnya, (1/3/2025).
Janji Kosong dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Saba, hingga kini ia baru menerima pembayaran Rp 20 juta, sementara sisa Rp 38 juta belum kunjung dilunasi.
“Saya sudah melayangkan dua kali somasi kepada Kepala Desa Kabat, Mislani, dan Wayan Slamet Dana, yang disebut sebagai penanggung jawab operasional proyek. Tapi, mereka menghilang tanpa memberikan kejelasan,” katanya.
Saba menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang, mengingat anggaran proyek tersebut tidak jelas keberadaannya. Jika dalam waktu dekat pembayaran tidak juga diselesaikan, ia berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kabat Mislani belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan tunggakan ini. Sikap diamnya semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
(Red)