Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang mencuat. Namun, yang lebih menarik adalah pertanyaan tentang mengapa LRPPN BI Banyuwangi terus menerima perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi.
Rofiq Azmi, seorang aktivis, mengungkapkan bahwa LRPPN BI Banyuwangi diduga telah menerima anggaran hibah dari Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 200 juta pada tahun 2020 dan seterusnya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mendorong dan apa yang menjadi motivasi bupati memberikan persetujuan melalui keputusannya.
“Sepertinya lembaga ini memang mendapat perhatian khusus, ada apa? Apakah tidak seharusnya lembaga yang lain juga dapat perhatian yang sama, toh fungsi dan manfaat sama, lalu apa sich hebatnya lembaga LRPPN BI yang di Banyuwangi ini?” ujar Rofiq Azmi.
Rofiq Azmi juga mengkritik Pemkab Banyuwangi yang sepertinya “habis menabur lupa dengan yang ditaburkan” ketika terjadi musibah pada korban penyalahgunaan narkotika di saat menjalani rehabilitasi tersebut.
“Pemkab kemana? Kok sepertinya habis menabur lupa dengan yang ditaburkan?” ujar Rofiq Azmi.
Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban. Sementara itu, masyarakat dan aktivis terus memantau dan mengkritik tindakan LRPPN BI Banyuwangi dan Pemkab Banyuwangi.
(Red)