Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan penipuan berkedok rehabilitasi dan pelanggaran prosedur mencuat. Kasus ini melibatkan seorang ibu muda berinisial M yang diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi pada dini hari tanggal 28 Februari 2025.
Menurut pengakuan korban, ibu muda tersebut diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi oleh seseorang berinisial Af. Namun, Rofiq Azmi, seorang aktivis, mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melanggar HAM.
“Penyerahan tersebut tidak sesuai dengan SOP BNN dan melanggar HAM,” kata Rofiq Azmi.
Rofiq Azmi juga mengatakan bahwa korban telah mendapat kekerasan fisik dan pembuatan video pengakuan yang diduga sebagai upaya intimidasi dan mengaburkan peristiwa penculikan.
“Saya coba kontak melalui telpon dan pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab alias diabaikan,” kata Rofiq Azmi.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan transparansi pelaksanaan kegiatan di LRPPN BI Banyuwangi. Apakah lembaga ini benar-benar berfungsi sebagai lembaga rehabilitasi atau hanya sebagai kedok untuk melakukan penipuan dan pelanggaran HAM?
(Red)