Banyuwangi, 5 April 2025 – Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arbain, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terkait bekas Galian C di desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang belum direklamasi. Abi meminta Kasat Reskrim, Kadis LH, Camat Rogojampi, dan Kades Karangbendo untuk segera mengambil tindakan.
Abi mempertanyakan apakah Galian C tersebut memiliki perizinan saat beroperasi dan mengapa tidak direklamasi hingga saat ini. “Jika ada perizinan, kenapa dibiarkan dan tidak direklamasi? Jika tidak ada izin, kenapa dibiarkan melakukan penggalian sebesar itu?” tanya Abi.
Bekas Galian C tersebut terletak di depan tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL), yang merupakan milik salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael. Abi meminta Michael untuk segera mengambil tindakan dan menindak tegas pelaku tambang yang tidak melakukan reklamasi.
“Jangan dibiarkan, karena pelaku tambang itu kurang ajar. Sudah menggali, terus tidak mereklamasi setelah selesai. Ini menyangkut lingkungan hidup dan merusak alam,” kata Abi.
Abi juga meminta Michael untuk lebih peka dan jeli dalam mengatasi masalah ini, karena lokasi bekas Galian C tersebut berada di depan tempat kediaman Michael.
Tim Komunitas Info Warga Banyuwangi akan terus mensupport kinerja pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku tambang yang tidak melakukan reklamasi.
(Red)