Banyuwangi β Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek sengketa perdata syariah pada Kamis pagi (17/04/2025), sebagai bagian dari proses penyesuaian yurisdiksi setelah dipastikan perkara tersebut bukan lagi menjadi ranah Pengadilan Negeri.
Tindakan ini dipimpin oleh Jurusita PN Banyuwangi, Kasturi, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Byw tertanggal 10 April 2025, dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk Termohon Eksekusi, Ruslan Abdul Gani, serta kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Kasturi menjelaskan bahwa pencabutan permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon, Karyono, pada 27 Maret 2025. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa eksekusi atas jaminan yang bersumber dari akad syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
βDengan dicabutnya permohonan eksekusi, maka sita yang semula ditetapkan harus diangkat demi kepastian hukum dan kesesuaian yurisdiksi,β ujar Kasturi saat pembacaan penetapan resmi.
Objek sengketa yang diangkat sitanya adalah sebidang tanah seluas 173 meter persegi berikut bangunan dan seluruh yang melekat di atasnya, yang sebelumnya telah dilelang oleh PT. BSI Tbk Area Jember pada Juni 2023. Namun, seiring dinamika hukum, eksekusi batal dilanjutkan di PN Banyuwangi.
Setelah pengangkatan sita, perkara ini sepenuhnya akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Banyuwangi dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, dan saat ini masih dalam tahap mediasi. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum dan pembagian kewenangan yang jelas antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam sengketa perdata syariah.
Dengan pengangkatan sita ini, status tanah kembali ke keadaan semula, dan proses administrasi dilanjutkan oleh pihak kelurahan serta Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
(Rag)