Banyuwangi – Kebijakan pemasangan rambu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Kali ini, keputusan pemasangan rambu “boleh parkir” di depan Rumah Sakit Yasmin dinilai tidak adil dan menimbulkan kesan diskriminatif terhadap rumah sakit swasta.
Pasalnya, meski RS Yasmin telah memiliki lahan parkir yang memadai dan sesuai standar, Dishub justru memperbolehkan parkir di badan jalan di depannya. Sementara di RSUD Banyuwangi, rambu larangan parkir dipasang dengan tegas. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan tentang konsistensi dan integritas kebijakan publik yang dijalankan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap fasilitas publik yang memiliki lahan parkir sendiri tidak diperkenankan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Pemasangan rambu “boleh parkir” di depan RS Yasmin dianggap berpotensi melanggar aturan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan mereduksi fungsi bahu jalan sebagai ruang darurat.
Akademisi dan aktivis Herman, M.Pd., M.Th., CBC menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan Dishub dalam menegakkan ketertiban dan keadilan. “Kebijakan yang ambigu ini mencederai prinsip good governance dan mengurangi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mendesak Dishub Banyuwangi untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pemasangan rambu tersebut, lengkap dengan kajian teknis dan dasar regulasi yang digunakan. “Kebijakan publik harus adil secara substansial dan tidak boleh memihak pada kepentingan tertentu,” tambahnya.
Herman berharap kritik ini menjadi koreksi bagi Dishub agar lebih transparan dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan ruang publik dan layanan masyarakat.
(Red)