Banyuwangi, 24 April 2025 – Ketua komunitas sadar hukum banyuwangi,
Sugiarto, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi di depan Me Gacoan Genteng bertujuan menuntut persamaan dalam penegakkan peraturan Rezim Perizinan tanpa ada tebang pilih yang berpotensi terjadinya tindak kesewenang-wenangan pemangku kewenangan dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Menurut Sugiarto, Me Gacoan Genteng telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) pada tanggal 12 Februari 2025 dari satpol PP dan dikasih waktu 2 hari menyelesaikan perizinan dan apabila tidak bisa maka akan di SP3 di pasang plang dan dihentikan kegiatan pembangunannya.
Sugiarto menyatakan bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, Me Gacoan Genteng kembali menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) tanpa adanya eksekusi yang sesuai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan.
“Kami menekankan bahwa aksi demonstrasi bukan bertujuan untuk menolak investor atau pengusaha, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak ada tebang pilih. Ia juga membandingkan kasus Me Gacoan dengan penutupan minimarket yang tidak berizin oleh Satpol PP, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum harus konsisten.
Sugiarto menanggapi pernyataan Ormas Balawangi yang menyatakan bahwa aksi demonstrasi dilakukan tanpa dialog dan koordinasi, serta berpotensi meresahkan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat kontradiksi dengan fakta dan akan melaporkan Ormas Balawangi atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Kami menjelaskan bahwa Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk menyampaikan surat permohonan sidak kepada Camat Genteng sebelum lebaran dan sepuluh hari sebelum Aksi sudah mengirimkan Pemberitahuan Aksi Damai ke Polresta Banyuwangi. Ia menekankan bahwa tugas koordinasi ada pada pemangku kewenangan dan aparat penegak hukum.
Sugiarto berharap bahwa masyarakat dapat memahami tujuan aksi demonstrasi dan tidak terpengaruh oleh pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga meminta klarifikasi dari Ormas Balawangi terkait pernyataan yang dinilai tidak akurat.
“Kami berharap bahwa penegakan hukum di Banyuwangi dapat dilakukan secara konsisten dan adil, tanpa tebang pilih sesuai asas hukum dihadapan hukum setiap warga negara adalah sama. Ia juga berharap dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa peraturan ditegakkan dengan baik.
Dengan demikian, Sugiarto berharap bahwa aksi demonstrasi dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Banyuwangi dan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan konsisten serta tidak tebang pilih.
(Red)