BANYUWANGI, 25 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, Mengancam akan Gelar Aksi Massa Besar-besaran dan Gugatan Class Action Bupati Apabila surat kedua Permohonan Hearing terkait Rezim Perizinan dan Regulasi Perkebunan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Bupati dan Pengusaha tidak realisasi serta Permohonan Klarifikasi tertulis Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD tidak di respon oleh Badan Kehormatan DPRD kabupaten Banyuwangi.
Sugiarto menunjukkan keseriusannya mengawal beberapa materi tentang rezim perizinan dan dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Bupati dan Pengusaha senin 26 Mei 2025 akan mengirimkan surat kedua permohonan hearing dan juga tentang rangkap jabatan yang terjadi di DPRD Kabupaten Banyuwangi “Saya besok akan mengirimkan surat kedua permohonan hearing Rezim Perizinan, Regulasi Perizinan Perkebunan dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Bupati dan Pengusaha maupun surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi atas Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua ASKAB PSSI Banyuwangi,” terang Sugiarto
“Surat kedua ini bukti kami serius mengawal masalah-masalah ini dan kami lampirkan pendapat hukum/legal opini sebagai masyarakat dalam melihat permasalahan tersebut dari kacamata hukum, kami juga mengingatkan DPRD Kabupaten Banyuwangi jika masih tidak ada respon juga kami akan Gelar Aksi Massa Besar-besaran dan lakukan Gugatan Class Action,” tegasnya
Setelah minggu lalu Sugiarto mempertanyakan permohonan hearing yang sudah diajukan nya belum disposisi ke Komisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi maupun Surat kepada Ketua Badan Kehormatan sampai hari ini belum ada klarifikasi secara tertulis sehingga Sugiarto merasa perlu mengirimkan surat kedua sebagai bentuk keseriusannya mengawal materi-materi yang diajukannya.
Sugiarto berharap dengan surat kedua yang dikirimkannya Ketua DPRD maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Banyuwangi merespon dengan merealisasikan hearing maupun memberi keterangan tertulis atas rangkap jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab menyalurkan aspirasi “DPRD dipilih rakyat untuk mewakili secara konstitusi dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintah agar tetap pada jalur yang sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada, kami berharap jangan justru terkesan berseberangan posisi dan kepentingan dengan kami masyarakat,” tutupnya.
(Red)