Banyuwangi, 4 Juni 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengajukan permohonan keterangan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, sebagai Ketua Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Banyuwangi. Langkah ini diambil setelah komunitas tersebut menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika.
Rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Askab PSSI dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam beberapa hal, antara lain:
– Pengusulan dan penetapan anggaran hibah keolahragaan untuk KONI maupun Askab PSSI di Kabupaten Banyuwangi
– Pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran hibah keolahragaan
– Pengambilan keputusan terkait kebijakan keolahragaan di Kabupaten Banyuwangi
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi khawatir bahwa rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam kewenangan yang dimiliki, terutama dalam pengusulan dan penetapan anggaran hibah keolahragaan untuk KONI maupun Askab PSSI di Kabupaten Banyuwangi.
Mereka berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan klarifikasi secepatnya dan tindakan yang tepat terkait permasalahan ini. Badan Kehormatan DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk:
– Melakukan penyelidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD
– Mengambil keputusan terkait sanksi atau tindakan terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik
Dalam menjalankan fungsi supervisi, DPRD harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi yang terjadi dalam internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, klarifikasi dan tindakan yang tepat dari Badan Kehormatan DPRD sangat diharapkan dalam kasus ini.
(Red)