Banyuwangi – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektare di Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat Amir Ma’ruf Khan (Amir MK). Ia mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan sejumlah oknum pejabat untuk bertobat dan tidak lagi melindungi pelaku dugaan kejahatan agraria.
“Ketua PN Banyuwangi sudah mengetahui adanya penyerobotan tanah negara serta pemalsuan surat, tetapi tetap membiarkan dan melindungi. Ini jelas menghalangi penegakan hukum,” tegas Amir MK, Senin (9/6/2025).
Amir menyebut Ketua PN bahkan ikut menandatangani surat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi dan tidak hadir dalam persidangan penting untuk mengungkap fakta hukum.
Ia juga menyoroti Kementerian ATR/BPN yang dinilai belum memahami substansi persoalan, bahkan seolah membenarkan pemecahan SHGU 00295, 00296, dan 00297 dari SHGU Nomor 8 Songgon/Bayu yang diduga bermasalah.
“Sudah puluhan tahun tanah negara ini diserobot. Tapi justru pemecahan SHGU terus berjalan. Apakah karena mereka tidak paham hukum, atau malah ikut melindungi pelaku?” ujar Amir.
Amir menegaskan bahwa langkahnya bersama Forsuba, IWB, Tim Pasopati, Tim Mas Yunus Wahyudi, dan lainnya semata-mata untuk membantu negara serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Bukti-bukti di persidangan sangat kuat. Penyerobotan tanah negara dan pemalsuan surat benar-benar terjadi. Kami bergerak demi mendukung penegakan hukum yang adil,” lanjutnya.
Ia berharap para oknum pejabat yang terlibat segera sadar dan berhenti melindungi pelaku kejahatan.
“Kami doakan agar Tim Terpadu dan pejabat yang terlibat segera sadar, bertobat, dan tidak lagi takut pada pihak-pihak yang merasa kebal hukum. Pemerintahan Presiden Prabowo sangat berbeda. Hukum tidak bisa lagi dipermainkan,” pungkasnya.
(Tim)