Banyuwangi, 30 Maret 2025 – Ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi, Sugiarto, akan sesegera mungkin mengirimkan pemberitahuan ke Polresta Banyuwangi rencana aksi demonstrasi besar-besaran pada 21 April 2025, di tiga kecamatan: Genteng, Singojuruh, dan Rogojampi. Aksi ini merupakan bentuk protes atas tidak realisasinya permohonan sidak rezim perizinan dan pelanggaran regulasi di beberapa lokasi.
Menurut Sugiarto, aksi demonstrasi ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum di Banyuwangi. “Kami tidak akan diam melihat pelanggaran regulasi dan tebang pilih dalam penindakan dalam supremasi regulasi rezim perizinan terus berlanjut di Banyuwangi,” kata Sugiarto.
Aksi demonstrasi ini akan dimulai dari Genteng, kemudian akan berlanjut ke Singojuruh dan Rogojampi. Di setiap lokasi, aksi demonstrasi akan diisi dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap.
Sugiarto juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini akan dilakukan secara damai dan tidak akan menimbulkan kerusuhan. “Kami akan melakukan aksi demonstrasi ini secara damai, Kami hanya ingin memperjuangkan keadilan dalam penegakkan hukum di Banyuwangi tidak ada lagi tebang pilih karena di hadapan hukum setiap warga negara berkedudukan sama” kata Sugiarto.
Berikut adalah beberapa lokasi yang akan menjadi sasaran aksi demonstrasi:
- Genteng: Bangunan di atas sepadan sungai dan badan jalan raya provinsi tanpa izin yang jelas.
- Singojuruh: Dua pengusaha penyamak kulit ular tanpa izin dan menggunakan bahan kimia berbahaya. Selain itu, SPBE yang beroperasi tanpa izin di Desa Gambor dan Desa Benelan Kidul.
- Rogojampi: Toko Cinta yang dibangun tanpa KKPR yang jelas dan Bares Grosir 2 yang beroperasi tanpa izin sejak 2020 atau 2021.
Aksi demonstrasi ini akan menjadi peringatan bagi pemerintah dan pengusaha untuk memperhatikan regulasi dan perizinan di Banyuwangi.
(Red)