Banyuwangi, 21 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, memimpin aksi demonstrasi di depan PT Bumi Jaya Mandiri Banyuwangi pada 21 April 2025. Aksi ini bertujuan untuk menuntut persamaan perlakuan dan penegakan peraturan Rezim perizinan semua kegiatan di Banyuwangi.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakadilan dalam penegakan peraturan di Banyuwangi. Sugiarto menyatakan bahwa SPBE PT Bumi Jaya Mandiri dan PT Esa Kekal Sejahtera Singojuruh tidak memiliki izin mengangkut, menyimpan dan memperjual belikan bahan Gas padat dan cair Elpiji, namun bisa menjalankan usahanya bertahun-tahun pemangku kewenangan penegak peraturan perundang-undangan tutup mata dan BUMN sekelas Pertamina Sugiarto juga menyoroti kasus Pertamina yang dinilai tidak memiliki izin /izin belum terbit namun tetap menjalankan usaha bertahun-tahun.
Sugiarto menyampaikan bahwa komunitasnya tidak anti-pengusaha atau anti-investor, namun mereka ingin mengingatkan para pemangku kewenangan, penegak Perda serta APH bisa bersikap adil. Sugiarto menekankan bahwa para pemangku kewenangan tegas kepada semua pengusaha dan apabila ada kebijakan dalam penegakkan aturan dengan pertimbangan tertentu hendaknya juga bijak ke semua pelaku usaha baik besar maupun kecil.
Sugiarto dan komunitasnya menuntut agar PT Bumi Jaya Mandiri dan PT Esa Kekal Sejahtera maupun perusahaan lain di Banyuwangi yang perizinannya sama belum terbit agar menghentikan kegiatan usahanya sementara sambil melengkapi persyaratan perizinan sampai dengan dinyatakan KBLI nya terbit oleh OSS baru melakukan kegiatan usaha kembali dan Pertamina Persero Tanjung wangi tidak memasok Gas elpiji dulu apabila tetap tidak mengindahkan maka kami akan laporkan ke APH semua pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukumnya dan juga pembiaran oleh pemangku kewenangan yang ada” pungkas sugiarto.
(Red)