Banyuwangi β Di tengah penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah aktivis, organisasi masyarakat (ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi justru menyatakan dukungan mereka.
Dukungan ini muncul setelah perwakilan aktivis menggelar audiensi dengan Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, di Makodim 0825 Banyuwangi, Kamis (27/3/2025). Dalam pertemuan itu, Dandim menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat profesionalisme prajurit, bukan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Salah satu aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus, mengakui bahwa awalnya ia turut mempertanyakan revisi UU TNI karena melihat banyaknya penolakan di berbagai daerah.
“Awalnya kami bingung dengan banyaknya penolakan, termasuk di Banyuwangi. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo, kami memahami bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Kami justru melihat ada upaya untuk memperkuat profesionalisme prajurit,” ujar Yunus.
Sebagai bentuk dukungan, para aktivis secara bersama-sama mendeklarasikan sikap mendukung revisi UU TNI.
Dalam revisi UU TNI, terdapat beberapa perubahan signifikan, antara lain:
1. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
2. Perluasan Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Perwira Aktif
- Pasal 47 direvisi dengan menambah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari 10 menjadi 14 lembaga.
- Beberapa di antaranya adalah Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
3. Perubahan Batas Usia Pensiun
- Pasal 53 mengatur batas usia pensiun personel TNI sesuai pangkat, dengan maksimal 63 tahun bagi perwira tinggi bintang 4.
Dandim menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan mengembalikan peran militer dalam politik, melainkan justru memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme prajurit.
“Kami hanya diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dengan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Joko Sukoyo.
Dengan adanya dialog ini, Dandim berharap berbagai pihak bisa memahami revisi UU TNI secara lebih komprehensif dan menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu ketegangan sosial.
“Mudah-mudahan Banyuwangi selalu kondusif, aman, dan tidak ada lagi perpecahan di antara kita. Kita semua adalah bagian dari generasi yang harus membangun Banyuwangi bersama-sama,” pungkasnya.
(Red)