Banyuwangi, 30 Maret 2025 – Ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan permohonan percepatan proses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up anggaran berlipat-lipat dalam pelaksanaan kegiatan Normalisasi Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi tahun 2022.
Menurut Sugiarto, temuan pelaksanaan kegiatan normalisasi tersebut diduga kuat mengalami penggelembungan anggaran mencapai hampir 10 kali lipat. Kegiatan normalisasi tersebut dilaksanakan hanya dalam waktu 3-4 hari per lokasi menggunakan 1 excavator PC200 dengan nilai pagu anggaran hampir Rp200 juta.
Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan pada awal tahun 2023, atau lepas dari tahun anggaran yang seharusnya. Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa pembayaran kegiatan tersebut sudah dilakukan pada akhir Desember 2022.
Pada 18 September 2023, Sugiarto telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Polresta Banyuwangi. Beberapa bulan lalu, pihak penyidik dan Inspektorat Banyuwangi menginformasikan bahwa rekanan kontraktor pelaksana kegiatan normalisasi tersebut sudah mengembalikan kerugian negara dan sudah disetor ke rekening BPKAD Kabupaten Banyuwangi.
Namun, Sugiarto menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses hukum segera dituntaskan.
“Kami apresiasi kepada Kapolresta Banyuwangi dan berharap agar laporan kami ini segera dituntaskan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” kata Sugiarto.
Dalam SP2HP tertanggal 31 Januari 2025 Polresta Banyuwangi telah menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat sudah diminta keterangan, mulai dari konsultan perencanaan, rekanan pelaksanaan, konsultan pengawas, dan lain-lain. Proses selanjutnya akan meminta keterangan ahli hukum pidana serta melakukan gelar perkara.
(Red)