Banyuwangi, 23 Januari 2025 – Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat dan Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi menandatangani surat kesepakatan bersama untuk memberantas segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyuwangi.
Peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kasus kecelakaan, kekerasan, dan kejahatan lainnya yang terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat dan Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi berinisiatif untuk menandatangani surat kesepakatan bersama untuk memberantas segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi.
Poin-Poin Kesepakatan
Kesepakatan bersama ini meliputi beberapa poin, yaitu:
1. Memberantas segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi.
2. Meminta kepada Tim Terpadu Banyuwangi agar tidak tebang pilih pada saat penindakan penertiban tempat yang melakukan peredaran minuman alkohol di Banyuwangi.
3. Berkomitmen dan bersama memberantas minuman beralkohol dari distributor, sub distributor pengecer dan penjual langsung yang tidak memiliki izin yang sesuai atau yang memiliki izin namun tidak sesuai dengan ke peruntukannya.
4. Pihak II berkomitmen untuk mengevaluasi segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi.
5. Pihak II berkomitmen akan melakukan tindakan yang tegas kepada setiap pelaku yang melakukan peredaran minuman beralkohol.
Surat kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh:
– Kapolresta Banyuwangi
– Asisten 1 Pemda
– Kasat Pol PP
– Kepala DPM PTSP
– Kepala Dinas Koperasi UMKM
Masyarakat Banyuwangi menyambut baik kesepakatan ini dan berharap bahwa peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi dapat segera diberantas. “Kami sangat menyambut baik kesepakatan ini dan berharap bahwa peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi dapat segera diberantas,” kata seorang Aktivis Banyuwangi.
Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat dan Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi. Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyuwangi.
(Red)