Banyuwangi, 17 Agustus 2025 – Polemik tambang emas Gunung Tumpang Pitu kembali mencuat ke permukaan. Tokoh masyarakat Amir Ma’ruf Khan menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum atas izin usaha pertambangan emas yang dinilainya cacat prosedural dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangan persnya, Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 bagi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
“Lahan tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung. Maka seharusnya izin yang diterbitkan bukan IUP biasa, melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ketentuan ini jelas diatur dalam Pasal 129 UU Minerba. Karena itu, izin yang ada saat ini mengandung cacat hukum,” tegas Amir.
Selain itu, Amir menilai pemberian izin tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 48 UU Minerba, serta berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, dan menimbulkan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Lebih jauh, Amir menyampaikan bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas tambang terbuka di kawasan Tumpang Pitu sangat serius. Hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini terancam hilang, sementara masyarakat di sekitarnya menghadapi risiko bencana ekologis.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang untuk membatalkan izin usaha pertambangan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, seluruh penyimpangan hukum terkait tambang emas Tumpang Pitu dapat dituntaskan. Sudah saatnya negara hadir melindungi kepentingan rakyat, lingkungan, serta menegakkan keadilan hukum tanpa pandang bulu,” tambah Amir.
Amir Ma’ruf Khan memastikan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara dan gugatan lingkungan demi memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian Gunung Tumpang Pitu.
(Red)