Banyuwangi – Amir Ma’ruf Khan menyoroti tindakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang ikut menandatangani surat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu), meskipun tidak tercantum dalam keanggotaan tim tersebut sesuai SK No. 188/93/KEP/429.011/2022.
Dalam surat Timdu No. 545/901/TIMDU/429.206/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, Ketua PN Banyuwangi turut membubuhkan tanda tangan. Amir mempertanyakan kapasitas hukum Ketua PN dalam hal ini, mengingat dalam SK terkait Timdu, posisi tersebut tidak termasuk dalam struktur keanggotaan.
“Saya berharap Ketua PN Banyuwangi dan Timdu segera menyadari kekeliruan ini dan melakukan perbaikan atas tindakan mereka,” ujar Amir.
Note : File PDF
SK_NO_93_TAHUN_2022_SK_TIMDU_Konflik_sosial_2022
Sekretaris Timdu, Agus, mengakui adanya kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan Timdu dan menyebutkan bahwa Ketua PN menandatangani surat tersebut karena ada pihak yang meminta atau menyuruhnya. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa pihak yang dimaksud.
Selain itu, Amir menegaskan perlunya pemahaman yang jelas antara dua Surat Keputusan (SK), yaitu:
1. SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi (Timdu), yang tidak mencantumkan Ketua PN Banyuwangi sebagai anggota.
2. SK No. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, yang di dalamnya Ketua PN Banyuwangi termasuk dalam struktur keanggotaan.
Amir menyesalkan bahwa Timdu tampaknya tidak memahami perbedaan mendasar antara kedua SK tersebut. Ia menuntut agar tindakan yang tidak sesuai hukum ini segera dikoreksi demi menjaga kredibilitas lembaga negara.
Sidang terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025. Amir berharap persidangan dapat membawa keadilan bagi masyarakat serta mengungkap fakta sebenarnya terkait tindakan yang dilakukan oleh Ketua PN Banyuwangi dan Timdu.
(Red)