Banyuwangi β Koordinator Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS), Mohamad Amrullah, S.H., M.Hum., melontarkan kritik keras terhadap Bupati Banyuwangi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima (PKL).
Kritik ini dipicu oleh surat Satpol PP tertanggal 16 April 2025 yang memperingatkan PKL agar menghentikan aktivitas berdagang di trotoar dan pinggir jalan dengan ancaman penertiban dan sanksi hukum.
Menurut Amrullah, langkah Pemkab Banyuwangi mencerminkan pendekatan represif terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang.
βPKL bukan pelanggar, mereka adalah pejuang ekonomi rakyat yang justru menghidupkan denyut UMKM di tengah stagnasi ekonomi,β tegas Amrullah.
Pemkab berdalih menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 7 Tahun 2019 sebagai perubahan atas regulasi tersebut. Pasal 16 melarang aktivitas dagang di area publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun Amrullah menilai penerapan regulasi seharusnya memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat, bukan sekadar alat penertiban.
βPemerintah seharusnya hadir memberikan solusi dan perlindungan, bukan malah menggusur dengan dalih ketertiban,β ujarnya.
Ia menilai Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani tidak menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM. Amrullah menyebut tidak ada skema relokasi manusiawi dan minimnya komunikasi partisipatif antara pemerintah dan pedagang.
βBupati seharusnya menjadi pengayom rakyat kecil, bukan membiarkan jajaran di bawahnya menjalankan kebijakan yang meminggirkan pelaku usaha mikro,β tambahnya.
PUSKAPTIS pun telah mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi dan akan menggelar aksi bersama lima ribu PKL pada 8 Mei 2025. Mereka menuntut pencabutan surat penertiban serta penghentian penggusuran terhadap pedagang kecil.
βNegara harus menjamin hak bekerja dan hidup layak. Tapi saat ini, kebijakan Bupati justru mencederai prinsip tersebut,β pungkasnya.
(Supri)